Sri Mulyani Usulkan Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu Per Kilogram

Selasa, 02 Juli 2019 - 16:19 WIB
Sri Mulyani Usulkan Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu Per Kilogram
Sri Mulyani Usulkan Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu Per Kilogram
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp30.000 per kilogram dengan perkiraan cukai plastik dikenakan sebesar Rp200 per lembar. Menurutnya tarif ini masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

"Tarif cukai kita Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar, makanya kalau kita asumsikan kita masih kecil tarifnya dibandingkan bebeberapa negara lainnya," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dia menyebutkan, apabila tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai nantinya menjadi Rp450-Rp 500 per lembar. Artinya perhitungan ini sudah sesuai dan tidak akan terlalu menyumbang inflasi menjadi tinggi.

"Untuk kantong plastik lebih ramah lingkungan kita akan mem-propose cukai lebih rendah, kita melihat kalau diterapkan dampak inflasinya sangat kecil hanya 0,045%," paparnya.

Mantan direktur bank dunia ini mengungkapkan, hal ini demi menekan penggunaan sampah plastik di Indonesia yang mana paling besar dibandingkan beberapa negara lainnya. Pasalnya, Indonesia menempati peringkat kedua penyumpang sampah plastik terbanyak.

"Jadi kita itu penyumbang sampah plastik terbanyak, peringkat kedua dalam penggunaan plastik dan ini menjadi masalah serius karena pada beberapa negara saja sudah tidak menggunakan plastik," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9685 seconds (0.1#10.140)