Sri Mulyani Sebut Tarif Cukai Plastik Indonesia Terbilang Murah di Asia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera menerapkan kebijakan cukai plastik untuk mengurangi sampah khususnya plastik di Indonesia. Kebijakan yang telah diwacanakan sejak lama itu kembali diusulkan dalam rapat bersama komisi XI di Gedung DPR hari ini, Selasa (2/7/2019).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai plastik di Indonesia masih lebih murah ketimbang beberapa negara Asia lainnya. Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per kilogram kantong plastik. Sementara di Hongkong diterapkan tarif sebesar Rp82.000 per kg kantong plastik dan 259.000 per kg kantong plastik di Filipina.
“Untuk komparasi dengan hal tersebut kami mengusulkan di dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 ribu perkilogram," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Lebih lanjut terang dia kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia, mengingat saat ini banyak sekali sampah plastik yang dihasilkan setiap tahunnya. “Komposisi sampah plastik harus jadi perhatian. Lantaran 62% sampah nasional adalah kantong plastik,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengenaan cukai untuk kantong plastik juga mempertimbangkan UU No. 39/2007 tentang Cukai, di mana barang dapat dikenakan cukai apabila memiliki sifat atau karakteristik tertentu, yakni pertama, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredaraannya perlu diawasi.
Berikut beberapa negara yang sudah menerapkan cukai kantong plastik:
1. Denmark sebesar Rp46.768 per kg sejak 1998
2. Afrika Selatan sebesar Rp41.471 per kg sejak 2003
3. Taiwan sebesar Rp84.239 per kg sejak 2003
4. Irlandia sebesar Rp322.990 per kg sejak 2007
5. Wales sebesar Rp85.534 per kg sejak 2011
6. Malaysia sebesar Rp63.503 per kg sejak 2011
7. Vietnam sebesar Rp24.793 per kg sejak 2012
8. Hong Kong sebesar Rp82.942 per kg sejak 2015
9. Inggris sebesar Rp85.534 per kg sejak 2015
10. Kenya sebesar Rp16.763 per kg sejak 2016
11. Kamboja sebesar Rp127.173 per kg sejak 2016
12. Filipina sebesar Rp259.422 per kg masih dalam usulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai plastik di Indonesia masih lebih murah ketimbang beberapa negara Asia lainnya. Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per kilogram kantong plastik. Sementara di Hongkong diterapkan tarif sebesar Rp82.000 per kg kantong plastik dan 259.000 per kg kantong plastik di Filipina.
“Untuk komparasi dengan hal tersebut kami mengusulkan di dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 ribu perkilogram," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Lebih lanjut terang dia kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia, mengingat saat ini banyak sekali sampah plastik yang dihasilkan setiap tahunnya. “Komposisi sampah plastik harus jadi perhatian. Lantaran 62% sampah nasional adalah kantong plastik,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengenaan cukai untuk kantong plastik juga mempertimbangkan UU No. 39/2007 tentang Cukai, di mana barang dapat dikenakan cukai apabila memiliki sifat atau karakteristik tertentu, yakni pertama, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredaraannya perlu diawasi.
Berikut beberapa negara yang sudah menerapkan cukai kantong plastik:
1. Denmark sebesar Rp46.768 per kg sejak 1998
2. Afrika Selatan sebesar Rp41.471 per kg sejak 2003
3. Taiwan sebesar Rp84.239 per kg sejak 2003
4. Irlandia sebesar Rp322.990 per kg sejak 2007
5. Wales sebesar Rp85.534 per kg sejak 2011
6. Malaysia sebesar Rp63.503 per kg sejak 2011
7. Vietnam sebesar Rp24.793 per kg sejak 2012
8. Hong Kong sebesar Rp82.942 per kg sejak 2015
9. Inggris sebesar Rp85.534 per kg sejak 2015
10. Kenya sebesar Rp16.763 per kg sejak 2016
11. Kamboja sebesar Rp127.173 per kg sejak 2016
12. Filipina sebesar Rp259.422 per kg masih dalam usulan.
(akr)