Lewati Jatuh Tempo Utang Lapindo, Kemenkeu Berikan Denda

Jum'at, 12 Juli 2019 - 19:13 WIB
Lewati Jatuh Tempo Utang...
Lewati Jatuh Tempo Utang Lapindo, Kemenkeu Berikan Denda
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembayaran utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah belum terselesaikan hingga saat ini. Padahal pembayaran utang tersebut sudah jatuh tempo pada tangga 10 Juli 2019, kemarin.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rahmatarwata mengatakan, Lapindo akan terkena denda di luar utang dan bunga. Adapun bunga dari utang yang harus dibayarkan sendiri sebesar 4,8% sesuai dengan perjanjian.

“Jadi sebetulnya berdasarkan perjanjian saja. 4,8% ya 4,8%. Cuma ada denda kalo enggak membayar. Selain bunga juga ada denda yang mereka harus bayar. Jadi ada bunga ada denda. Bunganya tetap aja,” ujar Isa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Kedepannya lanjut Isa, pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada pihak Lapindo untuk segera membayarkan cicilan utangnnya. Tagihan pun diakuinya sudah ia layangkan kepada pihak Lapindo.

"Sambil menunggu, pemerintah juga tengah melakukan percepatan proses sertifikasi tanah yang menjadi jaminan pembayaran utang. Pasalnya sejak 2015, baru sekitar 46 hekatre (ha) yang sudah disertifikasi," jelasnya.

Dia pun sudah melayangkan surat penagihan kepada Lapindo. Kendati demikian, Lapindo belum membayarkan cicilan utangnya. "Kedua, kami juga bersama dengan pihak Lapindo terus mengupayakan kualitas lembaga jaminan. Yang baru disertifikatkan itu baru 46 ha. Itu di daerah ditanggulnya atas nama Minarak. Sekarang sudah diserahkan kepada PPLS,” terang dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkeu Tegaskan Pemenang...
Kemenkeu Tegaskan Pemenang Lelang Negara Dilindungi UU
Utang Perusahaan Lumpur...
Utang Perusahaan Lumpur Lapindo Pemilik Harta Karun Dunia Kian Bengkak, Capai Rp2,2 Triliun
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
Corona Ganjal Pengelolaan...
Corona Ganjal Pengelolaan Apartemen Negara oleh Swasta
Lelang Kerangka Mobil...
Lelang Kerangka Mobil Ferrari, DJKN Kantongi Rp2 Miliar
DJKN Peringati 115 Tahun...
DJKN Peringati 115 Tahun Lelang, Ada Lelang Alphard dan Mercy
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
2 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved