Lewati Jatuh Tempo Utang Lapindo, Kemenkeu Berikan Denda

Jum'at, 12 Juli 2019 - 19:13 WIB
Lewati Jatuh Tempo Utang...
Lewati Jatuh Tempo Utang Lapindo, Kemenkeu Berikan Denda
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembayaran utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah belum terselesaikan hingga saat ini. Padahal pembayaran utang tersebut sudah jatuh tempo pada tangga 10 Juli 2019, kemarin.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rahmatarwata mengatakan, Lapindo akan terkena denda di luar utang dan bunga. Adapun bunga dari utang yang harus dibayarkan sendiri sebesar 4,8% sesuai dengan perjanjian.

“Jadi sebetulnya berdasarkan perjanjian saja. 4,8% ya 4,8%. Cuma ada denda kalo enggak membayar. Selain bunga juga ada denda yang mereka harus bayar. Jadi ada bunga ada denda. Bunganya tetap aja,” ujar Isa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Kedepannya lanjut Isa, pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada pihak Lapindo untuk segera membayarkan cicilan utangnnya. Tagihan pun diakuinya sudah ia layangkan kepada pihak Lapindo.

"Sambil menunggu, pemerintah juga tengah melakukan percepatan proses sertifikasi tanah yang menjadi jaminan pembayaran utang. Pasalnya sejak 2015, baru sekitar 46 hekatre (ha) yang sudah disertifikasi," jelasnya.

Dia pun sudah melayangkan surat penagihan kepada Lapindo. Kendati demikian, Lapindo belum membayarkan cicilan utangnya. "Kedua, kami juga bersama dengan pihak Lapindo terus mengupayakan kualitas lembaga jaminan. Yang baru disertifikatkan itu baru 46 ha. Itu di daerah ditanggulnya atas nama Minarak. Sekarang sudah diserahkan kepada PPLS,” terang dia.
(akr)
Berita Terkait
Kemenkeu Tegaskan Pemenang...
Kemenkeu Tegaskan Pemenang Lelang Negara Dilindungi UU
Utang Perusahaan Lumpur...
Utang Perusahaan Lumpur Lapindo Pemilik Harta Karun Dunia Kian Bengkak, Capai Rp2,2 Triliun
Corona Ganjal Pengelolaan...
Corona Ganjal Pengelolaan Apartemen Negara oleh Swasta
Lelang Kerangka Mobil...
Lelang Kerangka Mobil Ferrari, DJKN Kantongi Rp2 Miliar
DJKN Peringati 115 Tahun...
DJKN Peringati 115 Tahun Lelang, Ada Lelang Alphard dan Mercy
Ayo Kementerian dan...
Ayo Kementerian dan Lembaga Manfaatkan Keringanan Utang dari Sri Mulyani
Berita Terkini
Standard Chartered Uji...
Standard Chartered Uji Agunan Kripto dengan OKX
8 jam yang lalu
Pengamat Energi: Blending...
Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
9 jam yang lalu
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
13 jam yang lalu
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
14 jam yang lalu
AS-China Perang Dagang,...
AS-China Perang Dagang, Prabowo: Indonesia Netral dan Siap Jadi Jembatan
14 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, AHY Sebut Dinamika Wajar
15 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved