Produksi Meningkat 7,65%, Ekspor Hasil Hutan Perlu Digenjot
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan ekspor hasil hutan kayu. Hal itu sebagai langkah efektif jangka pendek menekan defisit neraca berjalan perdagangan Indonesia. Diketahui Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat defisit neraca perdagangan semester I/2019 mencapai USD1,93 miliar.
“Itu solusi yang sangat memungkinkan untuk diterapkan pemerintah yaitu mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan mendorong ekspor khususnya dari hasil hutan kayu karena bahan bakunya tersedia di dalam negeri. Selain itu kandungan lokal juga 100% sehingga tidak perlu impor lagi,” ujar Ketua APHI Indroyono Soesilo di acara Media Gathering APHI di Gedung KLHK, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Menurut dia guna menekan defisit neraca perdagangan perlu mendorong kinerja pengusahaan hutan sektor hulu. Pihaknya menyebut pengusahaan sektor hulu semester I/2019 menunjukkan adanya kenaikan produksi kayu dari hutan alam sebesar 7,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun di hutan tanaman terjadi penurunan tipis sebesar 7,94% walaupun kayu Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk industri pulp diperkirakan akan terus meningkat sampai akhir tahun. “Kami optimis dan memproyeksikan kinerja produksi kayu hutan tanaman industri akan terus meningkat sampai akhir tahun. Bahkan kami prediksi melebihi produksi kayu tanaman tahun lalu,” kata dia.
Sementara permintaan kayu olahan di dunia yang pasokannya dari hutan alam mengalami penurunan terutama plywood dan woodworking. Hal tersebut berpengaruh pada penurunan nilai ekspor panel sebesar 16,32% dan woodworking sebesar 18,42%. “Menurunnya produksi plywood dan woodworking ini berpengaruh nyata terhadap menurunnya permintaan kayu bulat di pasar domestik,” kata dia.
Dengan adanya penurunan demand kayu bulat tersebut berakibat pada menurunnya harga kayu bulat dibdalam negeri sehingga mengakibatkan UPHHK-HA mengalami kesulitan pemasaran dan stok kayu bulat hutan alam banyak menumpuk di tempat penimbunan kayu di hutan.
“Turunnya harga kayu bulat saat ini mencapai Rp1,2 juta/m3 bahkan lebih rendah dari biaya produksi yang saat ini rata-rata sebesar Rp1,7 juta/m3 akibat jarak hauling yang semakin jauh,” kata dia.
Untuk itu, imbuhnya, perlu insentif untuk mengatasi permasahan tersebut diharapkan mampu mendorong kinerja UPHHK-HA. Indroyono berharap dalam jangka pendek perlu dikeluarkan regulasi.
“Diperlukan paket kebijakan untuk memperbaiki perdagangan hasil hutan melalui ekspor kayu gergajian di Papua dan Papua Barat dan jenis selain merbau yang selama ini belum dikenal pasar untuk mendorong industrialisasi dan penciptaan peluang kerja melalui implementasi UU Otonomi Khusus Papua. Selain itu diperlukan perluasan penampamh ekspor kayu olahan atau moulding,” kata dia.
Dia berharap dengan kebijakan tersebut dapat diperoleh tambahan bahan baku dari hutan alam sebesar Rp2 juta m3 dari jenis-jenis baru yang belum dikenal pasar dan akan diperoleh tambahan kayu bulat dari HTI yang tidak terintegrasi industri pulp sebesar 6,6 juta m3/tahun.
Apabila dihitung nilai tambahnya maka akan diperoleh tambahan devisa sebesar USD1,6 miliar berasal dari ekspor kayu gergajian berbasis kayu alam dari Papua dan Papua Barat mencapai USD175 miliar, ekspor kayu olahan atau moulding diperluas penampamh ya berbasis kayu alam mencapai USD682,5 juta, ekspor kayu berbasis kayu alam sebesar USD240 juta dan ekspor kayu olahan berbasis kayu tanaman sebesar USD495 juta.
“Nilainya cukup besar untuk mengurangi defisit perdagangan dan juga meningkatkan income masyarakat,” ujarnya.
Indroyono memastikan tambahan ekspor dari produk gergajian dan kayu olahan tersebut tidak akan mengganggu pasokan untuk industri pengolahan kayu saat ini karena akan diperpleh dari HTI non-pulp dan dari jenis-jenis yang belum dikenal pasarnya untuk kayu hutan alam.
Sebagai catatan, ekspor produk kayu Indonesia beserta olahan pada 2017 mencapai USD10,3 miliar dan pada 2018 meningkat menjadi USD12,2 miliar. Dengan demikian masih ada potensi menambah lagi devisa sekitar USD1,5-2 miliar. “Saya kira ini solusi dengan harapan Presiden Jokowi untuk menurunkan defisit neraca berjalan hingga seminimal mungkin,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto menambahkan, untuk meningkatkan industri perlu juga di dorong upaya revitalisasi industri pengolahan kayu dalam negeri yakni bagaimana industri pengolahan kayu dapat menyesuaikan bahan baku yang dapat memanfaatkan limbah kayu berdiameter kecil baik dari hutan alam maupun hutan tanaman.
Adapun kebijakan lain perlu mempermudah izin pendirian industri kayu gergajian skala kecil menengah yang dekat dengan sumber bahan baku HTI. “Ini dalam rangka peningkatan sektor hulu-hilir kehutanan,” kata dia.
Tak kalah penting juga diperlukan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Untuk jangka pendek yang perlu dilakukan ialah percepatan pembayaran restitusi PPN 10% kepada industri kehutanan, peninjauan kembali penetapan harga kayu untuk basis pengenaan PPh, keringanan PBB dan pembayaran DR dalam rupiah. “Pembayaran DR dalam rupiah tersebut sejalan dengan anjuran pemerintah bahwa seluruh transaksi dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah,” kata dia.
Pemerintah, imbuhnya juga perlu mendorong pengembangan multi usaha kehutanan selain kayu berupa hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan ekowisata. “APHI telah berupaya mengembangkan hasil hutan bukan kayu dan di areal IUPHHK,” kata dia.
“Itu solusi yang sangat memungkinkan untuk diterapkan pemerintah yaitu mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan mendorong ekspor khususnya dari hasil hutan kayu karena bahan bakunya tersedia di dalam negeri. Selain itu kandungan lokal juga 100% sehingga tidak perlu impor lagi,” ujar Ketua APHI Indroyono Soesilo di acara Media Gathering APHI di Gedung KLHK, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Menurut dia guna menekan defisit neraca perdagangan perlu mendorong kinerja pengusahaan hutan sektor hulu. Pihaknya menyebut pengusahaan sektor hulu semester I/2019 menunjukkan adanya kenaikan produksi kayu dari hutan alam sebesar 7,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun di hutan tanaman terjadi penurunan tipis sebesar 7,94% walaupun kayu Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk industri pulp diperkirakan akan terus meningkat sampai akhir tahun. “Kami optimis dan memproyeksikan kinerja produksi kayu hutan tanaman industri akan terus meningkat sampai akhir tahun. Bahkan kami prediksi melebihi produksi kayu tanaman tahun lalu,” kata dia.
Sementara permintaan kayu olahan di dunia yang pasokannya dari hutan alam mengalami penurunan terutama plywood dan woodworking. Hal tersebut berpengaruh pada penurunan nilai ekspor panel sebesar 16,32% dan woodworking sebesar 18,42%. “Menurunnya produksi plywood dan woodworking ini berpengaruh nyata terhadap menurunnya permintaan kayu bulat di pasar domestik,” kata dia.
Dengan adanya penurunan demand kayu bulat tersebut berakibat pada menurunnya harga kayu bulat dibdalam negeri sehingga mengakibatkan UPHHK-HA mengalami kesulitan pemasaran dan stok kayu bulat hutan alam banyak menumpuk di tempat penimbunan kayu di hutan.
“Turunnya harga kayu bulat saat ini mencapai Rp1,2 juta/m3 bahkan lebih rendah dari biaya produksi yang saat ini rata-rata sebesar Rp1,7 juta/m3 akibat jarak hauling yang semakin jauh,” kata dia.
Untuk itu, imbuhnya, perlu insentif untuk mengatasi permasahan tersebut diharapkan mampu mendorong kinerja UPHHK-HA. Indroyono berharap dalam jangka pendek perlu dikeluarkan regulasi.
“Diperlukan paket kebijakan untuk memperbaiki perdagangan hasil hutan melalui ekspor kayu gergajian di Papua dan Papua Barat dan jenis selain merbau yang selama ini belum dikenal pasar untuk mendorong industrialisasi dan penciptaan peluang kerja melalui implementasi UU Otonomi Khusus Papua. Selain itu diperlukan perluasan penampamh ekspor kayu olahan atau moulding,” kata dia.
Dia berharap dengan kebijakan tersebut dapat diperoleh tambahan bahan baku dari hutan alam sebesar Rp2 juta m3 dari jenis-jenis baru yang belum dikenal pasar dan akan diperoleh tambahan kayu bulat dari HTI yang tidak terintegrasi industri pulp sebesar 6,6 juta m3/tahun.
Apabila dihitung nilai tambahnya maka akan diperoleh tambahan devisa sebesar USD1,6 miliar berasal dari ekspor kayu gergajian berbasis kayu alam dari Papua dan Papua Barat mencapai USD175 miliar, ekspor kayu olahan atau moulding diperluas penampamh ya berbasis kayu alam mencapai USD682,5 juta, ekspor kayu berbasis kayu alam sebesar USD240 juta dan ekspor kayu olahan berbasis kayu tanaman sebesar USD495 juta.
“Nilainya cukup besar untuk mengurangi defisit perdagangan dan juga meningkatkan income masyarakat,” ujarnya.
Indroyono memastikan tambahan ekspor dari produk gergajian dan kayu olahan tersebut tidak akan mengganggu pasokan untuk industri pengolahan kayu saat ini karena akan diperpleh dari HTI non-pulp dan dari jenis-jenis yang belum dikenal pasarnya untuk kayu hutan alam.
Sebagai catatan, ekspor produk kayu Indonesia beserta olahan pada 2017 mencapai USD10,3 miliar dan pada 2018 meningkat menjadi USD12,2 miliar. Dengan demikian masih ada potensi menambah lagi devisa sekitar USD1,5-2 miliar. “Saya kira ini solusi dengan harapan Presiden Jokowi untuk menurunkan defisit neraca berjalan hingga seminimal mungkin,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto menambahkan, untuk meningkatkan industri perlu juga di dorong upaya revitalisasi industri pengolahan kayu dalam negeri yakni bagaimana industri pengolahan kayu dapat menyesuaikan bahan baku yang dapat memanfaatkan limbah kayu berdiameter kecil baik dari hutan alam maupun hutan tanaman.
Adapun kebijakan lain perlu mempermudah izin pendirian industri kayu gergajian skala kecil menengah yang dekat dengan sumber bahan baku HTI. “Ini dalam rangka peningkatan sektor hulu-hilir kehutanan,” kata dia.
Tak kalah penting juga diperlukan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Untuk jangka pendek yang perlu dilakukan ialah percepatan pembayaran restitusi PPN 10% kepada industri kehutanan, peninjauan kembali penetapan harga kayu untuk basis pengenaan PPh, keringanan PBB dan pembayaran DR dalam rupiah. “Pembayaran DR dalam rupiah tersebut sejalan dengan anjuran pemerintah bahwa seluruh transaksi dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah,” kata dia.
Pemerintah, imbuhnya juga perlu mendorong pengembangan multi usaha kehutanan selain kayu berupa hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan ekowisata. “APHI telah berupaya mengembangkan hasil hutan bukan kayu dan di areal IUPHHK,” kata dia.
(akr)