FIHRRST Umumkan Perusahaan Publik yang Peduli HAM
A
A
A
JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara tidak hanya membawa keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga terdapat dampak merugikan sebagai risiko dari suatu aktivitas bisnis.
Dampak negatif tersebut bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat. Tanpa komitmen yang kuat untuk menghormati hak asasi manusia (HAM), berbagai potensi dampak negatif dapat muncul akibat dari aktivitas bisnis yang dilakukan korporasi seperti pelanggaran hak ketenagakerjaan, sengketa lahan dan kepemilikan tidak sah atas tanah masyarakat adat dan perbudakan modern.
"Mencegah terjadinya dampak buruk terhadap pekerja, masyarakat dan konsumen adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh perusahaan dalam perekonomian global saat ini," ujar Direktur Operasional FIHRRST, Bahtiar Manurung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).
FIHRRST telah menyelesaikan studi dan pemeringkatan pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia di 100 perusahaan publik untuk periode Februari hingga Juli 2018. Hasil studi menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.
"Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting," katanya.
Hasil studi menyebutkan empat perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan PT Unilever Indonesia Tbk, yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles. Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.
"Kami mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles. Studi pemeringkatan ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun," tegas Ketua FIHRRST Marzuki Darusman.
FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 perusahaan ini setiap tahun. Tujuannya, bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik untuk meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan-perusahaan publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia.
Dampak negatif tersebut bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat. Tanpa komitmen yang kuat untuk menghormati hak asasi manusia (HAM), berbagai potensi dampak negatif dapat muncul akibat dari aktivitas bisnis yang dilakukan korporasi seperti pelanggaran hak ketenagakerjaan, sengketa lahan dan kepemilikan tidak sah atas tanah masyarakat adat dan perbudakan modern.
"Mencegah terjadinya dampak buruk terhadap pekerja, masyarakat dan konsumen adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh perusahaan dalam perekonomian global saat ini," ujar Direktur Operasional FIHRRST, Bahtiar Manurung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).
FIHRRST telah menyelesaikan studi dan pemeringkatan pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia di 100 perusahaan publik untuk periode Februari hingga Juli 2018. Hasil studi menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.
"Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting," katanya.
Hasil studi menyebutkan empat perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan PT Unilever Indonesia Tbk, yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles. Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.
"Kami mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles. Studi pemeringkatan ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun," tegas Ketua FIHRRST Marzuki Darusman.
FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 perusahaan ini setiap tahun. Tujuannya, bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik untuk meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan-perusahaan publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia.
(ven)