Beri Efek Jera Fintech Ilegal, OJK Arahkan Laporan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Financial technology (fintech) ilegal terus bermunculan. Meski telah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga saat ini tercatat masih terdapat 1.087 fintech ilegal.Untuk memberikan efek jera, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melaporkan fintech ilegal ke pihak kepolisian.Langkah ini diambil karena upaya memblokir layanan pinjaman online yang tidak resmi belum membuat kapok."Kalau terdaftar bisa diadukan, tetapi justru yang banyak terjadi fintech ilegal. Pengaduan kita dorong untuk disalurkan supaya dilakukan laporan ke kepolisian," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing di Gedung iNews, Jakarta, Senin (29/7/2019).
OJK sendiri telah membentuk layanan call center bagi masyarakat yang tertipu atas perusahaan pinjaman online tidak resmi. Masyarakat sebagai konsumen didorong tidak takut melapor ke OJK. "Hal ini perlu dibarengi masyarakat agar tidak mengakses ilegal, makanya pakai fintech yang terdaftar. Kontak center 157 agar langsung kami proses," paparnya.
Sebagai informasi, OJK sendiri telah mencatat terdapat 113 pinjol terdaftar atau memiliki izin dari OJK yang terdiri atas 107 perusahaan konvensional dan enam penyelenggara bisnis syariah. Hingga Maret 2019 akumulasi jumlah pinjol sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah utang (outstanding) sebesar Rp7,79 triliun.
Adapun rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas. Sebelumnya pada Maret 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
OJK sendiri telah membentuk layanan call center bagi masyarakat yang tertipu atas perusahaan pinjaman online tidak resmi. Masyarakat sebagai konsumen didorong tidak takut melapor ke OJK. "Hal ini perlu dibarengi masyarakat agar tidak mengakses ilegal, makanya pakai fintech yang terdaftar. Kontak center 157 agar langsung kami proses," paparnya.
Sebagai informasi, OJK sendiri telah mencatat terdapat 113 pinjol terdaftar atau memiliki izin dari OJK yang terdiri atas 107 perusahaan konvensional dan enam penyelenggara bisnis syariah. Hingga Maret 2019 akumulasi jumlah pinjol sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah utang (outstanding) sebesar Rp7,79 triliun.
Adapun rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas. Sebelumnya pada Maret 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
(poe)