OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Berantas Fintech Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Satgas Waspada Investasi mengatakan jumlah fintech peer-to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK, terus bertambah. Data tahun 2018 terdapat 404 entitas dan tahun ini sebanyak 826 entitas.
Sehingga total ada 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi pada 16 Juli lalu, dimana terdapat 143 fintech peer-to-peer lending illegal.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google PlayStore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," katanya.
Dia mengimbau karena masih banyak fintech ilegal yang dapat diakses melalui media lain, masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK.
Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.
Perlu diketahui juga fintech peer-to-peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap fintech tersebut," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lendingilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Satgas Waspada Investasi mengatakan jumlah fintech peer-to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK, terus bertambah. Data tahun 2018 terdapat 404 entitas dan tahun ini sebanyak 826 entitas.
Sehingga total ada 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi pada 16 Juli lalu, dimana terdapat 143 fintech peer-to-peer lending illegal.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google PlayStore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," katanya.
Dia mengimbau karena masih banyak fintech ilegal yang dapat diakses melalui media lain, masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK.
Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.
Perlu diketahui juga fintech peer-to-peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap fintech tersebut," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lendingilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
(ven)