Lindungi Lahan Pertanian, Purwakarta Tolak Izin Pembangunan Perumahan

Senin, 05 Agustus 2019 - 14:32 WIB
Lindungi Lahan Pertanian,...
Lindungi Lahan Pertanian, Purwakarta Tolak Izin Pembangunan Perumahan
A A A
JAKARTA - Menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan, menjadi konsen berbagai daerah. Salah satunya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada awal pertama menjabat dirinya sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.

"Pada 25 oktober 2018, saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu itu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun terutama perumahan," tegas Anne.

Terlebih lagi, keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta. Sehingga ketika perumahan baru muncul yang menikmati bukan masyarakat Purwakarta.

Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample berapa persen masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.

"Jangan sampai ada pembangunan perumahan ternyata masyarakat Purwakarta nya tidak menikmati," jelasnya.

Adapun kendala di lapangan Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini review Perda RT/RW masih ada di pihak Pemerintah Provinsi, hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.

"Walaupun sampai tahun 2031 tapi per 5 tahun harus ada review. Namun ya itu sejak 2017, evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," jelasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengapresiasi keputusan Pemda Purwakarta ini. Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy, Senin (5/8/2019).

Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," pungkas Sarwo Edhy.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gara-gara Infrastruktur...
Gara-gara Infrastruktur dan Hunian, Indonesia Kehilangan hingga 2,4 Juta Ton Gabah
Kementan Tingkatkan...
Kementan Tingkatkan Produksi Pangan Lewat Optimasi Lahan Rawa
Kementan Dukung Pemda...
Kementan Dukung Pemda Atasi Alih Fungsi Lahan
DPRD Maros Soroti Alih...
DPRD Maros Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian
Jalan Mulus Alih Fungsi...
Jalan Mulus Alih Fungsi Lahan Pertanian
Alih Fungsi Lahan Pertanian...
Alih Fungsi Lahan Pertanian Terus Terjadi
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
4 jam yang lalu
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
5 jam yang lalu
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
5 jam yang lalu
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
6 jam yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
6 jam yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
7 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved