Lindungi Lahan Pertanian, Purwakarta Tolak Izin Pembangunan Perumahan
A
A
A
JAKARTA - Menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan, menjadi konsen berbagai daerah. Salah satunya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada awal pertama menjabat dirinya sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.
"Pada 25 oktober 2018, saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu itu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun terutama perumahan," tegas Anne.
Terlebih lagi, keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta. Sehingga ketika perumahan baru muncul yang menikmati bukan masyarakat Purwakarta.
Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample berapa persen masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.
"Jangan sampai ada pembangunan perumahan ternyata masyarakat Purwakarta nya tidak menikmati," jelasnya.
Adapun kendala di lapangan Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini review Perda RT/RW masih ada di pihak Pemerintah Provinsi, hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.
"Walaupun sampai tahun 2031 tapi per 5 tahun harus ada review. Namun ya itu sejak 2017, evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," jelasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengapresiasi keputusan Pemda Purwakarta ini. Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.
"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy, Senin (5/8/2019).
Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," pungkas Sarwo Edhy.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada awal pertama menjabat dirinya sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.
"Pada 25 oktober 2018, saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu itu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun terutama perumahan," tegas Anne.
Terlebih lagi, keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta. Sehingga ketika perumahan baru muncul yang menikmati bukan masyarakat Purwakarta.
Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample berapa persen masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.
"Jangan sampai ada pembangunan perumahan ternyata masyarakat Purwakarta nya tidak menikmati," jelasnya.
Adapun kendala di lapangan Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini review Perda RT/RW masih ada di pihak Pemerintah Provinsi, hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.
"Walaupun sampai tahun 2031 tapi per 5 tahun harus ada review. Namun ya itu sejak 2017, evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," jelasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengapresiasi keputusan Pemda Purwakarta ini. Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.
"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy, Senin (5/8/2019).
Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," pungkas Sarwo Edhy.
(ven)