Sengketa KBN-KCN Soal Pelabuhan Marunda, Disarankan Konsolidasi Internal

Rabu, 14 Agustus 2019 - 17:53 WIB
Sengketa KBN-KCN Soal...
Sengketa KBN-KCN Soal Pelabuhan Marunda, Disarankan Konsolidasi Internal
A A A
JAKARTA - Sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. Sejumlah kalangan menilai, jika sengketa tersebut dibiarkan bisa menimbulkan citra buruk terhadap iklim investasi.

PT KCN telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima gugatan KBN. Akibatnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KCN terancam dihukum Rp773 miliar. Kasus ini belum inkrah dan saat ini berproses di tingkat kasasi.

Pakar hukum maritim Chandra Motik menilai, Kemenhub menjadi korban dari pemasalahan internal antara induk dan anak usaha. Chandra menilai, tuntutan hukum ke Kemenhub salah arah. Bahkan gugatan yang dilayangkan KBN sebagai sebuah perbuatan yang tidak lazim.

"Ya masa jeruk makan jeruk? KCN dan KBN itu kan ibarat bapak dan anak. Permasalahannya ada di mereka kenapa Kemenhub yang diseret-seret," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Menurutnya, mumpung belum ada putusan inkrah di MA, sebaiknya ada dialog-dialog yang dilakukan di internal terlebih dahulu. Karena, kalau tidak ada solusi dikhawatirkan akan menggangu iklim investasi di dalam negeri, khususnya kinerja Pelabuhan Marunda.

Berdasarkan data, pihak investor telah menanamkan modal Rp3,4 triliun dari total rencana Rp5 triliun dalam pengembangan Pelabuhan Marunda secara bertahap. "Kalau begini orang bisa jadi malas investasi di Indonesia," ujarnya.

Dia menegaskan, pertarungan antara KBN dan KCN ini idealnya tidak melibatkan Kemenhub. Seperti diketahui, KCN merupakan perusahaan patungan dari PT Karya Teknik Utama (KTU) dan KBN. Masalah ini bermula saat KTU memenangi tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)