Pakar Hukum: Konflik KBN-KCN Masalah Internal, Jangan Korbankan Kemenhub

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 15:39 WIB
Pakar Hukum: Konflik...
Pakar Hukum: Konflik KBN-KCN Masalah Internal, Jangan Korbankan Kemenhub
A A A
JAKARTA - Persoalan sengketa investasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait pembangunan dermaga di kawasan Marunda, Jakarta Utara, yang saat ini terus bergulir dinilai murni persoalan internal.

Pakar hukum kemaritiman Chandra Motik berpendapat, KBN selaku holding company dengan KCN sebagai anak usahanya, idealnya menyelesaikan persoalan itu secara internal sejak awal. Semakin rumit, kata dia ketika perseteruan itu menyeret Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sebagai kementerian teknis yang tugasnya memberikan pelayanan, kini Kemenhub malah menjadi korban dari perseteruan internal KBN dengan anak usahanya, KCN," ujar Chandra kepada media, Jumat (16/8/2019).

Dalam hal ini, jelas Chandra, KBN menganggap konsesi yang diajukan pihak KCN atas lahan reklamasi yang dilakukan oleh direktur KCN tanpa persetujuan RUPS yang melibatkan KBN. Padahal menurut KBN, lanjut Candra, lahan reklamasi tersebut, merupakan lahan yang tidak terpisahkan dengan lahan yang telah dikonsesikan dengan KBN.

"Permasalahannya sekarang adalah, apakah direktur KCN tersebut sudah memiliki persetujuan dari RUPS KBN. Kalau konteksnya ini, bukanlah tanggung jawab Kementerian Perhubungan," tegasnya.

Dia mengatakan, apakah KBN sejak awal tidak mengetahui perihal reklamasi lahan KCN. Pasalnya, kegiatan reklamasi di lapangan yang diklaim KBN terjadi melalui proses panjang dan kemungkinan besar KBN mengetahui sejak awal tentang reklamasi yang dilakukan pihak KCN.

Ketika permasalahan ini mengemuka dan bergeser ke meja hijau serta menyeret Kementerian Perhubungan, maka penyelesaiannya menjadi rumit. Padahal, tegas dia, ini hanya masalah internal KBN dengan anak usahanya, yaitu KCN.

"Seharunya KBN tahu, kan kasat mata, terlihat jelas fisiknya di lapangan dengan prosesnya yang cukup panjang. Kasihan juga Kemenhub yang menjadi korban dari permasalahan internal KBN dan KCN," tuturnya.

Dalam konteks ini, lajutnya, Kemenhub tidak bisa dipersalahkan. "Yang kita harapkan sekarang ini adalah, dapat solusinya yang saling menguntungkan dari semua pihak yang bertikai," tandasnya.

Kasubag Bantuan Hukum Ditjen Perhubungan Laut, Difla Oktaviana menegaskan, pertarungan antara KBN dan KCN ini idealnya tidak melibatkan Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Laut). Karena dalam konteks hukum, menurutnya sengketa yang bergulir itu sifatnya adalah B to B.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5587 seconds (0.1#10.140)