Pakar Hukum: Konflik KBN-KCN Masalah Internal, Jangan Korbankan Kemenhub

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 15:39 WIB
Pakar Hukum: Konflik...
Pakar Hukum: Konflik KBN-KCN Masalah Internal, Jangan Korbankan Kemenhub
A A A
JAKARTA - Persoalan sengketa investasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait pembangunan dermaga di kawasan Marunda, Jakarta Utara, yang saat ini terus bergulir dinilai murni persoalan internal.

Pakar hukum kemaritiman Chandra Motik berpendapat, KBN selaku holding company dengan KCN sebagai anak usahanya, idealnya menyelesaikan persoalan itu secara internal sejak awal. Semakin rumit, kata dia ketika perseteruan itu menyeret Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sebagai kementerian teknis yang tugasnya memberikan pelayanan, kini Kemenhub malah menjadi korban dari perseteruan internal KBN dengan anak usahanya, KCN," ujar Chandra kepada media, Jumat (16/8/2019).

Dalam hal ini, jelas Chandra, KBN menganggap konsesi yang diajukan pihak KCN atas lahan reklamasi yang dilakukan oleh direktur KCN tanpa persetujuan RUPS yang melibatkan KBN. Padahal menurut KBN, lanjut Candra, lahan reklamasi tersebut, merupakan lahan yang tidak terpisahkan dengan lahan yang telah dikonsesikan dengan KBN.

"Permasalahannya sekarang adalah, apakah direktur KCN tersebut sudah memiliki persetujuan dari RUPS KBN. Kalau konteksnya ini, bukanlah tanggung jawab Kementerian Perhubungan," tegasnya.

Dia mengatakan, apakah KBN sejak awal tidak mengetahui perihal reklamasi lahan KCN. Pasalnya, kegiatan reklamasi di lapangan yang diklaim KBN terjadi melalui proses panjang dan kemungkinan besar KBN mengetahui sejak awal tentang reklamasi yang dilakukan pihak KCN.

Ketika permasalahan ini mengemuka dan bergeser ke meja hijau serta menyeret Kementerian Perhubungan, maka penyelesaiannya menjadi rumit. Padahal, tegas dia, ini hanya masalah internal KBN dengan anak usahanya, yaitu KCN.

"Seharunya KBN tahu, kan kasat mata, terlihat jelas fisiknya di lapangan dengan prosesnya yang cukup panjang. Kasihan juga Kemenhub yang menjadi korban dari permasalahan internal KBN dan KCN," tuturnya.

Dalam konteks ini, lajutnya, Kemenhub tidak bisa dipersalahkan. "Yang kita harapkan sekarang ini adalah, dapat solusinya yang saling menguntungkan dari semua pihak yang bertikai," tandasnya.

Kasubag Bantuan Hukum Ditjen Perhubungan Laut, Difla Oktaviana menegaskan, pertarungan antara KBN dan KCN ini idealnya tidak melibatkan Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Laut). Karena dalam konteks hukum, menurutnya sengketa yang bergulir itu sifatnya adalah B to B.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkomarves Dukung...
Kemenkomarves Dukung PT KCN Hijaukan Kawasan Pelabuhan Marunda
Pansus KBN-KCN: Investor...
Pansus KBN-KCN: Investor Harus Aman dan Nyaman
Hasil Ukur Kualitas...
Hasil Ukur Kualitas Udara di Marunda di Bawah Ambang Batas
Upaya Meningkatkan Keberlanjutan...
Upaya Meningkatkan Keberlanjutan Lingkungan di Bisnis Pelabuhan
KSOP Ungkap Penyebab...
KSOP Ungkap Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Pelabuhan Marunda
KSOP Marunda Terus Tingkatkan...
KSOP Marunda Terus Tingkatkan Pelayanan dan Lingkungan Kawasan Pelabuhan
Berita Terkini
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
17 menit yang lalu
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
36 menit yang lalu
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
57 menit yang lalu
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
1 jam yang lalu
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
2 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved