Sri Mulyani Seimbangkan Penerimaan Negara dan Insentif Pajak ke Dunia Usaha

Rabu, 21 Agustus 2019 - 20:18 WIB
Sri Mulyani Seimbangkan...
Sri Mulyani Seimbangkan Penerimaan Negara dan Insentif Pajak ke Dunia Usaha
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berada dalam posisi dimana satu sisi harus mengenjot penerimaan negara, namun di sisi lain sekaligus memberikan insentif kepada dunia usaha sebagai upaya meningkatkan daya saing. Lantaran itu, Ia menekankan keseimbangan antara penerimaan melalui berbagai reformasi dan pelayanan dan fasilitasi kepada dunia usaha.

Saat ini, tax expenditure pemerintah sudah mencapai Rp221 triliun atau 1,5% dari GDP. Berbagai fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, dan insentif pajak dalam bentuk super deduction untuk bidang-bidang yang mempengaruhi fundamental dan struktural ekonomi Indonesia. Misalnya insentif perpajakan untuk bidang penelitian dan pengembangan (litbang), training dan vokasi disediakan pemerintah agar daya saing, produktivitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia meningkat.

“Oleh karena itu, dari sisi perpajakan, kita akan terus fokus meningkatkan secara seimbang antara penerimaan melalui berbagai reformasi dan pelayanan dan fasilitasi kepada dunia usaha," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Menkeu menggarisbawahi reformasi perpajakan tidak hanya untuk penerimaaan negara (collection) tapi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat dan dunia usaha.

“(Di sisi lain) Kami melakukan reformasi perpajakan dalam rangka kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, policy perpajakan kita tidak hanya collection (untuk tujuan penerimaan negara) tapi kita juga melakukan tax expenditure atau belanja pajak yang tujuannya untuk men-stimulate dan memberikan fasilitas kepada masyarakat dan dunia usaha,” tegas Mantan Direktur Bank Dunia itu.

Guna meningkatkan penerimaan negara, beberapa reformasi perpajakan dilakukan antara lain perbaikan administrasi dan IT perpajakan, kerjasama dengan negara lain misalnya melalui pertukaran informasi mengenai wajib pajak pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak (Automatic Exchange of Information/AEOI) dan upaya mengurangi tax avoidance melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Lebih lanjut Ia juga, menegaskan komitmen pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendukung kenyamanan bisnis di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Beberapa insentif perpajakan diberikan untuk meningkatan daya saing industri dalam negeri dan terciptanya lingkungan bisnis yang kondusif di Indonesia.

“Kita memahami untuk dapat terus mendukung kebutuhan negara yang terus meningkat, maka penerimaan negara harus terus dipacu tanpa menyebabkan perekonomian kita menjadi makin tertekan pada saat kondisi ekonomi tertekan dari luar (misalnya perang dagang Amerika dan China beserta mitra dagang lainnya, terjadinya ketegangan di beberapa wilayah, kenaikan/penurunan suku bunga, dan pelemahan proyeksi ekonomi global),” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)