BI Temukan KUPVA Tak Berizin, Masyarakat Diminta Lebih Hati-hati
A
A
A
BANDUNG - Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (BI) Jawa Barat menemukan adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di wilayah Jawa Barat. Masyarakat diminta berhati-hati dengan tidak bertransaksi menggunakan jasa KUPVA ilegal.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat, Donny Joewono, mengatakan berdasarkan data KPw BI Provinsi Jawa Barat sampai dengan bulan Juli 2019, jumlah KUPVA BB berizin di Provinsi Jawa Barat sebanyak 37 penyelenggara.
"Kami masih menemukan ada sekitar lima KUPVA tidak berizin di Jawa Barat, khususnya di Sukabumi. Mereka mayoritas melakukan transaksi di toko emas, kelontongan yang merupakan kegiatan usaha sampingan, walaupun masih ada juga pedagang valuta asing ilegal yang menerima uang TKI," beber Donny, Kamis (22/8/2019).
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, para penyedia KUPVA tidak berizin itu umumnya belum mengetahui adanya peraturan mengenai KUPVA. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI), Bank Indonesia memberikan masa transisi sampai 7 April 2017 kepada money changer untuk mengurus izin usaha.
Lebih lanjut Donny mengaku, kendati menemukan lima money changer ilegal, namun pihaknya bersama Polri lebih menekankan upaya edukasi. Dimana mereka diberi pemahaman terkait izin dan aturan PBI.
BI, kata dia, mendorong dan membantu penyelenggara KUPVA tidak berizin untuk segera mengajukan izin. Walaupun, beberapa kendala yang dihadapi penyelenggara KUPVA BB tidak berizin khususnya bagi money changer kecil dan PKL diantaranya kewajiban berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan persyaratan permodalan serta pendidikan formal bagi pengurus (Direksi dan Komisaris).
Sejauh ini, pihak-pihak yang di tertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Dari lima KUPVA itu, dua terdata sedang mengajukan perizinan, sementara sisanya masih melakukan konsultasi perizinan.
"Kepada masyarakat diimbau selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia. Kalau menemukan ada kantor money changer ilegal, segera menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center Bank Indonesia 131," imbuh dia.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat, Donny Joewono, mengatakan berdasarkan data KPw BI Provinsi Jawa Barat sampai dengan bulan Juli 2019, jumlah KUPVA BB berizin di Provinsi Jawa Barat sebanyak 37 penyelenggara.
"Kami masih menemukan ada sekitar lima KUPVA tidak berizin di Jawa Barat, khususnya di Sukabumi. Mereka mayoritas melakukan transaksi di toko emas, kelontongan yang merupakan kegiatan usaha sampingan, walaupun masih ada juga pedagang valuta asing ilegal yang menerima uang TKI," beber Donny, Kamis (22/8/2019).
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, para penyedia KUPVA tidak berizin itu umumnya belum mengetahui adanya peraturan mengenai KUPVA. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI), Bank Indonesia memberikan masa transisi sampai 7 April 2017 kepada money changer untuk mengurus izin usaha.
Lebih lanjut Donny mengaku, kendati menemukan lima money changer ilegal, namun pihaknya bersama Polri lebih menekankan upaya edukasi. Dimana mereka diberi pemahaman terkait izin dan aturan PBI.
BI, kata dia, mendorong dan membantu penyelenggara KUPVA tidak berizin untuk segera mengajukan izin. Walaupun, beberapa kendala yang dihadapi penyelenggara KUPVA BB tidak berizin khususnya bagi money changer kecil dan PKL diantaranya kewajiban berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan persyaratan permodalan serta pendidikan formal bagi pengurus (Direksi dan Komisaris).
Sejauh ini, pihak-pihak yang di tertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Dari lima KUPVA itu, dua terdata sedang mengajukan perizinan, sementara sisanya masih melakukan konsultasi perizinan.
"Kepada masyarakat diimbau selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia. Kalau menemukan ada kantor money changer ilegal, segera menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center Bank Indonesia 131," imbuh dia.
(ven)