BI Temukan KUPVA Tak Berizin, Masyarakat Diminta Lebih Hati-hati

Kamis, 22 Agustus 2019 - 12:12 WIB
BI Temukan KUPVA Tak...
BI Temukan KUPVA Tak Berizin, Masyarakat Diminta Lebih Hati-hati
A A A
BANDUNG - Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (BI) Jawa Barat menemukan adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di wilayah Jawa Barat. Masyarakat diminta berhati-hati dengan tidak bertransaksi menggunakan jasa KUPVA ilegal.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat, Donny Joewono, mengatakan berdasarkan data KPw BI Provinsi Jawa Barat sampai dengan bulan Juli 2019, jumlah KUPVA BB berizin di Provinsi Jawa Barat sebanyak 37 penyelenggara.

"Kami masih menemukan ada sekitar lima KUPVA tidak berizin di Jawa Barat, khususnya di Sukabumi. Mereka mayoritas melakukan transaksi di toko emas, kelontongan yang merupakan kegiatan usaha sampingan, walaupun masih ada juga pedagang valuta asing ilegal yang menerima uang TKI," beber Donny, Kamis (22/8/2019).

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, para penyedia KUPVA tidak berizin itu umumnya belum mengetahui adanya peraturan mengenai KUPVA. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI), Bank Indonesia memberikan masa transisi sampai 7 April 2017 kepada money changer untuk mengurus izin usaha.

Lebih lanjut Donny mengaku, kendati menemukan lima money changer ilegal, namun pihaknya bersama Polri lebih menekankan upaya edukasi. Dimana mereka diberi pemahaman terkait izin dan aturan PBI.

BI, kata dia, mendorong dan membantu penyelenggara KUPVA tidak berizin untuk segera mengajukan izin. Walaupun, beberapa kendala yang dihadapi penyelenggara KUPVA BB tidak berizin khususnya bagi money changer kecil dan PKL diantaranya kewajiban berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan persyaratan permodalan serta pendidikan formal bagi pengurus (Direksi dan Komisaris).

Sejauh ini, pihak-pihak yang di tertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Dari lima KUPVA itu, dua terdata sedang mengajukan perizinan, sementara sisanya masih melakukan konsultasi perizinan.

"Kepada masyarakat diimbau selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia. Kalau menemukan ada kantor money changer ilegal, segera menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center Bank Indonesia 131," imbuh dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI DKI Batasi Izin Kegiatan...
BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025
BI dan Bank Sentral...
BI dan Bank Sentral China Bisa Saling Pinjam Valas hingga Rp550 Triliun
Penukaran Valuta Asing...
Penukaran Valuta Asing Rawan Pencucian Uang
Bank Sentral Mulai Merambah...
Bank Sentral Mulai Merambah Aturan ke Pasar Uang Valas
Managing International...
Managing International Balances: Structuring Day-to-Day Financial Access
Transaksi Valuta Asing...
Transaksi Valuta Asing Terus Berevolusi Memahami Kebutuhan Masyarakat
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
49 menit yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
1 jam yang lalu
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
1 jam yang lalu
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
5 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
5 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved