PII Siapkan Pendampingan Transaksi Proyek Pengembangan Proving Ground di Bekasi

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 20:25 WIB
PII Siapkan Pendampingan Transaksi Proyek Pengembangan Proving Ground di Bekasi
PII Siapkan Pendampingan Transaksi Proyek Pengembangan Proving Ground di Bekasi
A A A
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani perjanjian pelaksanaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi proyek pengembangan proving ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.

Penandatanganan perjanjian proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PII Armand Hermawan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, hari ini. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pengerjaan proyek dengan skema KPBU menjadi komitmen Kemenhub untuk mengatasi keterbatasan APBN dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk pemenuhan standar pelayanan uji kendaraan.

"Skema KPBU merupakan langkah yang sangat strategis, khususnya dalam mengeksekusi program-program percepatan pengembangan dan pembangunan fasilitas infrastruktur," ujar Budi Karya dalam keterangan resmi PII yang diterima di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Menurut Budi Karya, skema KPBU terbukti efektif setelah sebelumnya melihat dari kesuksesan proyek perkeretaapian Makassar-Parepare yang telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 5 April 2019 lalu. "Ke depannya, kita akan terus jajaki potensi-potensi lain dalam implementasi KPBU ini di proyek-proyek Perhubungan lainnya,” kata Menhub Budi Karya.

Adapun penandatanganan perjanjian merupakan tindak lanjut dari kesepakatan induk proyek proving ground BPLJSKB Bekasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kemenhub pada 16 Juli 2019 tentang penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek KPBU BPLJKSB Bekasi.

Selain itu penandatanganan perjanjian juga dilakukan dalam rangka terbitnya keputusan menteri keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada 19 Juli 2019 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut.

Sebelumnya, secara sirkuler telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian penugasan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut antara PT PII dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu pada Kamis (22/8).

Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menjelaskan, proyek KPBU BPLJSKB merupakan proyek ke-6 yang PT PII lakukan penyiapan dan pendampingan transaksinya.

Hal tersebut, kata dia, juga merupakan bukti kepercayaan Kemenkeu dan penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU.

"Dalam fasilitas ini, Kemenkeu bertindak sebagai penyedia fasilitas, sementara PT PII sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu. Adapun tugas PT PII dalam hal ini adalah melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu," tambah Armand.

Pembangunan proyek proving ground yang bertaraf internasional merupakan pertama di Indonesia. Proyek ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan keselamatan jalan melalui kepastian laik jalan kendaraan sebelum kendaraan diproduksi secara massal sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6528 seconds (0.1#10.140)