Pengelolaan Marunda Berdasarkan Konsesi, KCN Bantah Rampas Aset Negara

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 20:06 WIB
Pengelolaan Marunda Berdasarkan Konsesi, KCN Bantah Rampas Aset Negara
Pengelolaan Marunda Berdasarkan Konsesi, KCN Bantah Rampas Aset Negara
A A A
JAKARTA - Pengelola Pelabuhan Marunda yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan tegas membantah tuduhan telah merampas aset negara. Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang mengatakan, tudingan tersebut dilontarkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kepada kliennya.

“Suatu pemutarbalikan fakta yang sangat tidak masuk logika. Jika konsesi dituding menjadi sebuah perampasan aset negara,“ kata Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Menurut Juniver, konsesi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini lahir dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan bukan KBN.

“KBN berhak atas apa? Atas bibir pantai 1.700 meter yang sudah dikerjasamakan melalui lelang tahun 2004. Siapa yang menggagas lelang tersebut? KBN sendiri pada tahun 2004. Kan aneh,” ujarnya.

Ia menjelaskan nantinya Pelabuhan Marunda berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kemenhub yang memiliki masa konsesi selama 70 tahun. Dengan demikian tidak ada aset yang dikuasai swasta.

“PT Karya Tehnik Utama (KTU) sebagai induk KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan Marunda. KTU merupakan mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang pada tahun 2004,” jelasnya.

Juniver menjelaskan, skema konsesi merujuk pada Pasal 4 UU No 17/2008 tentang Pelayaran, yakni semua kegiatan perairan dan seluruh usaha kepelabuhanan harus tunduk pada UU ini. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan, bahwa seluruh badan usaha yang telah mendapat izin sebagai Badan Usaha Kepelabuhanan, jika tidak konsesi maka izin dicabut.

“Ditambah setelah masa konsesi berakhir, maka Pelabuhan Marunda serta seluruh fasilitasnya harus diserahkan kepada negara, dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator. Jadi sekali lagi tidak ada unsur perampasan aset Negara. Justru mengembalikan kepada negara,” terangnya.

Mengenai jangka waktu konsesi selama 70 tahun itu merupakan hasil penilaian lembaga independen. Hal yang sama dilakukan di 19 pelabuhan yang mendapat konsesi dengan Kemenhub.

“Lamanya jangka waktu konsesi itu antara lain dihitung dari besarnya nilai investasi yang telah dihabiskan oleh pihak badan usaha pelabuhan. Tidak ada korupsi, ini proyek Nawacita, non APBN dan non APBD,” katanya.

Sementara Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan adanya tudingan dari Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva bahwa KCN merampas aset negara. Menurut dia, harusnya kuasa hukum membantu meluruskan masalah ini. Bukan justru memutarbalikkan fakta.

“Jadi seolah-olah kami bukan bagian negara, kami seolah-olah orang asing. Kita memang tidak mau menguasai aset negara. Kami bangun di perairan dan non APBN/APBD,” tandasnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8505 seconds (0.1#10.140)