Investasi Pelabuhan Marunda, PT KCN Sebut PT KBN Memutarbalikan Fakta

Selasa, 27 Agustus 2019 - 17:26 WIB
Investasi Pelabuhan Marunda, PT KCN Sebut PT KBN Memutarbalikan Fakta
Investasi Pelabuhan Marunda, PT KCN Sebut PT KBN Memutarbalikan Fakta
A A A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda dituding menggelapkan data. Investasi PT Karya Tehnik Utama (KTU) untuk pembangunan Pelabuhan Marunda dituding tidak sampai triliunan, melainkan hanya Rp588 miliar.

Menanggapi hal tersebut, PT KCN menegaskan tudingan tersebut adalah pembohongan publik. "Apa yang dikatakan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) bahwa investasi PT KTU pada PT KCN tidak sampai triliunan melainkan hanya Rp588 miliar adalah pembohongan publik. Karena nilai Rp588 miliar adalah nilai dermaga pier 1 yang saat itu masih dalam tahap pembangunan 30%," kata Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Juniver menjelaskan, besaran Rp588 miliar itu juga telah disepakati PT KBN bersama PT KTU sebagai nilai yang menjadi dasar perhitungan pembagian komposisi saham di PT KCN jika PT KBN akan meningkatkan porsi sahamnya menjadi 50%. Jadi angka Rp588 miliar itu bukan nilai seluruh investasi PT KTU untuk membangun keseluruhan pembangunan dermaga pier 1, 2, dan 3," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada 2012 KTU baru dapat membangun pier 1 yang baru dibangun 30%. Dalam kondisi tersebut, PT KBN kemudian meminta dilakukan peningkatan porsi sahamnya di PT KCN menjadi 50,5%. Permintaan itu ditolak PT KTU karena tidak mau ada uang negara masuk ke dalam perusahaan.

“Alasannya proyek belum selesai dan tidak ingin nantinya dipolitisasi bahwa seolah-olah PT KTU hanya broker yang mencari keuntungan, menjaga nama baik di perbankan, dan PT KBN merubah seluruh konsep perjanjian yang telah disepakati 8 tahun sebelumnya,” terangnya.

Akibat penolakan tersebut PT KBN menutup gerbang masuk PT KCN dengan mobil damkar. Operasional pun berhenti 5 bulan. Ditekan dengan penutupan, pada 2014 PT KTU akhirnya menyetujui mengubah komposisi saham KCN yakni 50% PT KTU dan 50% PT KBN yang dituangkan dalam addendum III perjanjian kerja sama.

"Sebagai dasar perhitungan untuk dapat menentukan nilai setoran modal yang harus dilakukan PT KBN atas peningkatan porsi saham itu, maka disepakati bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan PT KTU untuk membangun 30% dermaga pier 1 adalah Rp588 miliar ," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi menjelaskan, dalam proses pembuatan addendum III Perjanjian Kerjasama, jaksa pengacara negara turut berperan sebagai mediator. Hasilnya terjadilah perubahan komposisi saham PT KCN menjadi masing-masing 50% untuk PT KBN dan 50% untuk PT KTU.

Konsep dalam addendum III itu, PT KBN harus turut menyetor modal dan dapat terjadi delusi jika salah satu pihak tidak melakukan setoran modal. “Pada saat itu, kesepakatan para pihak secara B to B (business to business) atas nilai pembangunan dermaga pier 1 yang masih 30% adalah sebesar Rp588 miliar, yang kemudian dibagi menjadi dua yakni masing-masing 50%," urai Widodo.

Dengan demikian, maka kedua pihak masing-masing wajib menyetorkan modal Rp294,117 miliar ke dalam PT KCN. "Ternyata kemudian PT KBN mengajukan permohonan untuk menyetorkan modal sebesar 35% yaitu Rp205,885 miliar karena menilai bibir pantai sepanjang 1.700 meter sebesar 15% yakni Rp88,235 miliar," tuturnya.

PT KBN juga mengajukan penundaan setoran modal. PT KTU pun memberikan kelonggaran waktu selama 15 bulan hingga 20 Desember 2015. "Hingga akhir batas waktu penyetoran modal, ternyata PT KBN tidak menyetor sisa modal yang wajib disetor. Dengan demikian PT KBN dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi isi perjanjian addendum III tersebut," tandasnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6059 seconds (0.1#10.140)