Kemenkeu Sebut Kenaikan Tarif Cukai Rokok Masih Pembahasan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok diatas 10%. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, mengatakan persentase final kenaikan tarif cukai rokok masih terus dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi persentase kenaikan tarif cukai ini belum selesai. Masih ditimbang-timbang, dan masih diskusi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Soal kapan pastinya, nanti kami umumkan," ujar Suahasil di Gedung DPR, Jumat (6/9/2019).
Suahasil menerangkan alasan pembahasan kenaikan cukai rokok belum selesai karena masih menyeimbangkan soal aspek penerimaan negara agar tidak merugikan stakeholder.
"Ya seperti biasa, menyeimbangkan antar aspek penerimaan negara, aspek kesehatan dan sekarang juga perhatian kepada BPJS untuk pemeliharaan kesehatan. Jadi kita timbang-timbang semua," jelasnya.
Dia menambahkan, jika tarif kenaikan cukai rokok diterapkan juga tidak akan membebankan pengusaha. Jadi seminimal mungkin dampaknya terhadap pengusaha agar mereka tetap mendapatkan keuntungan dan keberlangsungan usahanya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, mengatakan persentase final kenaikan tarif cukai rokok masih terus dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi persentase kenaikan tarif cukai ini belum selesai. Masih ditimbang-timbang, dan masih diskusi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Soal kapan pastinya, nanti kami umumkan," ujar Suahasil di Gedung DPR, Jumat (6/9/2019).
Suahasil menerangkan alasan pembahasan kenaikan cukai rokok belum selesai karena masih menyeimbangkan soal aspek penerimaan negara agar tidak merugikan stakeholder.
"Ya seperti biasa, menyeimbangkan antar aspek penerimaan negara, aspek kesehatan dan sekarang juga perhatian kepada BPJS untuk pemeliharaan kesehatan. Jadi kita timbang-timbang semua," jelasnya.
Dia menambahkan, jika tarif kenaikan cukai rokok diterapkan juga tidak akan membebankan pengusaha. Jadi seminimal mungkin dampaknya terhadap pengusaha agar mereka tetap mendapatkan keuntungan dan keberlangsungan usahanya.
(ven)