Cukai Naik, Produksi Rokok Bisa Turun 3,3 Persen

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:36 WIB
loading...
Cukai Naik, Produksi Rokok Bisa Turun 3,3 Persen
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah efektif memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021. Kebijakan itu akan membuat harga rokok mengalami kenaikan. ( Baca juga:Ditegaskan, Sri Mulyani Tidak Memaksa dalam Pemungutan Wakaf Uang )

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau juga didesain agar tidak menekan petani. Pasalnya, petani merupakan pihak yang paling terdampak apabila kenaikan berpengaruh terhadap penurunan konsumsi.

"DPR saat membahas cukai ini, menekankan dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Apabila konsumsi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno dalam diskusi virtual, Selasa (2/2/2021).

Lanjutnya, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. Dalam simulasinya, produksi rokok tahun ini bisa turun hingga sebesar 3,3%.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2% hingga 3,3%," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dengan kenaikan rata-rata 12,5% tarif cukai rokok, juga diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12,2% menjadi 13,7% sampai 14%.

"Kita mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," tandasnya. ( Baca juga:Buntu, Iran Minta Bantuan Eropa Kembalikan AS ke Perjanjian Nuklir )

Saat ini, kebijakan cukai itu diharapkan mendorong penerimaan negara di sektor cukai yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp173,78 triliun. Sedangkan, capaian selama 2020, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau naik dibandingkan realisasi 2019 mencapai Rp164,87 triliun.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)