Perubahan Batas PPh Pribadi, Sri Mulyani Sebut Untungkan Kelas Menengah

Senin, 09 September 2019 - 21:56 WIB
Perubahan Batas PPh...
Perubahan Batas PPh Pribadi, Sri Mulyani Sebut Untungkan Kelas Menengah
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah ambang batas pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Mengenai perubahan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyakini, hal itu bakal menguntungkan kelas menengah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, aturan ini akan menguntungkan masyarakat, khususnya bagi kelas menengah. Sebab, dengan dinaikannya batas bawah tiap kelas atau bracket PPh OP, maka wajib pajak berkemungkinan membayarkan pajak tahunan lebih rendah. "(Penurunan PPh OP) kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian-kajian mendalam terkait pelaksanaan rencana ini. Pasalnya terang dia berbagai aspek akan diperhitungkan oleh Kemenkeu. "Terutama kan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, middle income dan distribusi dari income growth rumah tangga di indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini besaran PPh OP terbagi menjadi empat bracket utama. Pada bracket pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5% untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya. Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15%.

Bracket selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 hingga Rp500 juta dikenakan PPh OP 25%. Untuk bracket yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan...
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
APINDO Dukung Kebijakan...
APINDO Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak lewat Sistem PMSE
Kemenkeu Catat Rp17,13...
Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Beasiswa Tidak Kena Pajak Penghasilan
Tok! Sri Mulyani Resmi...
Tok! Sri Mulyani Resmi Menerbitkan Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26
Resmi! Tarif Efektif...
Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024
Berita Terkini
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
11 menit yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
20 menit yang lalu
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
43 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
58 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
2 jam yang lalu
Infografis
Jadi Jantung Ekonomi...
Jadi Jantung Ekonomi RI, Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved