Perubahan Batas PPh Pribadi, Sri Mulyani Sebut Untungkan Kelas Menengah

Senin, 09 September 2019 - 21:56 WIB
Perubahan Batas PPh...
Perubahan Batas PPh Pribadi, Sri Mulyani Sebut Untungkan Kelas Menengah
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah ambang batas pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Mengenai perubahan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyakini, hal itu bakal menguntungkan kelas menengah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, aturan ini akan menguntungkan masyarakat, khususnya bagi kelas menengah. Sebab, dengan dinaikannya batas bawah tiap kelas atau bracket PPh OP, maka wajib pajak berkemungkinan membayarkan pajak tahunan lebih rendah. "(Penurunan PPh OP) kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian-kajian mendalam terkait pelaksanaan rencana ini. Pasalnya terang dia berbagai aspek akan diperhitungkan oleh Kemenkeu. "Terutama kan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, middle income dan distribusi dari income growth rumah tangga di indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini besaran PPh OP terbagi menjadi empat bracket utama. Pada bracket pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5% untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya. Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15%.

Bracket selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 hingga Rp500 juta dikenakan PPh OP 25%. Untuk bracket yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan...
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
APINDO Dukung Kebijakan...
APINDO Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak lewat Sistem PMSE
Kemenkeu Catat Rp17,13...
Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Beasiswa Tidak Kena Pajak Penghasilan
Tok! Sri Mulyani Resmi...
Tok! Sri Mulyani Resmi Menerbitkan Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26
Resmi! Tarif Efektif...
Resmi! Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 untuk Karyawan Berlaku 1 Januari 2024
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
5 menit yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
3 jam yang lalu
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved