Perubahan Batas PPh Pribadi, Sri Mulyani Sebut Untungkan Kelas Menengah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah ambang batas pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Mengenai perubahan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyakini, hal itu bakal menguntungkan kelas menengah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, aturan ini akan menguntungkan masyarakat, khususnya bagi kelas menengah. Sebab, dengan dinaikannya batas bawah tiap kelas atau bracket PPh OP, maka wajib pajak berkemungkinan membayarkan pajak tahunan lebih rendah. "(Penurunan PPh OP) kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian-kajian mendalam terkait pelaksanaan rencana ini. Pasalnya terang dia berbagai aspek akan diperhitungkan oleh Kemenkeu. "Terutama kan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, middle income dan distribusi dari income growth rumah tangga di indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini besaran PPh OP terbagi menjadi empat bracket utama. Pada bracket pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5% untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya. Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15%.
Bracket selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 hingga Rp500 juta dikenakan PPh OP 25%. Untuk bracket yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, aturan ini akan menguntungkan masyarakat, khususnya bagi kelas menengah. Sebab, dengan dinaikannya batas bawah tiap kelas atau bracket PPh OP, maka wajib pajak berkemungkinan membayarkan pajak tahunan lebih rendah. "(Penurunan PPh OP) kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian-kajian mendalam terkait pelaksanaan rencana ini. Pasalnya terang dia berbagai aspek akan diperhitungkan oleh Kemenkeu. "Terutama kan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, middle income dan distribusi dari income growth rumah tangga di indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini besaran PPh OP terbagi menjadi empat bracket utama. Pada bracket pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5% untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya. Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15%.
Bracket selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 hingga Rp500 juta dikenakan PPh OP 25%. Untuk bracket yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30%.
(akr)