Imbau Tunda Kenaikan, PBNU Dorong Regulasi Cukai Berpihak ke Petani Tembakau

Kamis, 12 September 2019 - 16:18 WIB
Imbau Tunda Kenaikan, PBNU Dorong Regulasi Cukai Berpihak ke Petani Tembakau
Imbau Tunda Kenaikan, PBNU Dorong Regulasi Cukai Berpihak ke Petani Tembakau
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mempertimbangkan rencana menaikkan cukai tembakau pada 2020. Pasalnya, kenaikan cukai tembakau berdampak bagi petani tembakau dan juga buruh pabrik tembakau.

“Rencana kenaikan cukai harus dipertimbangkan lagi. Efeknya jangan berdampak negatif kepada petani dan buruh tani,” kata Wakil Ketua Umum PBNU H Mochammad Maksum Mahfoedz saat memberikan pengantar diskusi bertajuk “Regulasi Cukai yang Berpihak Petani Tembakau” di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

Sambung dia menjelaskan, PBNU aktif mengikuti dinamika terkait tembakau. Menurutnya jika ada pihak-pihak yang mengalami kerugian terhadap terjadinya kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin dan bukan perusahaan.

“Mengapa kita proteksi untuk petani? Karena kami menyadari korban utamanya adalah petani dan buruh tani,” ujarnya.

Katib Syuriyah PBNU, KH Miftah Faqih mempertanyakan keberpihakan pemerintah pada rakyat. Pasalnya, ia belum secara jelas melihat kemaslahatan yang akan timbul jika nantinya cukai tembakau benar-benar dinaikkan. Hal ini, mengingat kaidah atau panduan yang berlaku bagi pemerintah dalam setiap memutuskan segala sesuatu, katanya, sudah seharusnya diorientasikan untuk kemaslahatan rakyatnya.

“Menaikkan cukai tembakau untuk kemaslahatan siapa? ini pun juga masih perdebatan. Pertanyaannya, ‘kemaslahatan pemilik modal, kemaslahatan regulator, atau kemaslahatan rakyatnya?’” ujar KH Miftah Faqih.

Kaidah turunan yang menurutnya lebih konkret terhadap pentingnya kemasalahatan rakyat ialah, kaidah yang menyatakan bahwa kedudukan pemimpin terhadap rakyat adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim. Menurutnya, kedekatan antara wali penyantun dan anak yatim sangat dekat, sehingga penyantun selalu mengetahui apa yang dibutuhkan anak yatim dan bukan sekadar mengetahui keinginanannya.

“Dari tadi yang kalau saya tidak salah dengar, yang ada itu hanya keinginan-keinginan, tapi bukan kebutuhan. Keinginan regulator dengan mengabaikan kebutuhan petani, itu kezaliman,” paparnya.

Diskusi dihadiri oleh lintas pemangku kepentingan, antara lain dari perwakilan pengurus LBM PBNU, asosiasi industri kretek nasional, perwakilan dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, peneliti senior INDEF, Enny Sri Hartati, dan Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemnaker, Agatha, asoiasi petani tembakau, kalangan akademisi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)