Basis Konsumen Rokok Elektrik Makin Meningkat, Asosiasi: Perlu Dijaga dengan Regulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rapat Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan untuk memperoleh Rp245,45 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) . Nilai tersebut meningkat 9,5% dibanding target tahun ini Rp224,2 triliun.
Beberapa pihak menilai bila tarif cukai dinaikkan, maka hal itu akan menghambat pertumbuhan dan investasi pada sektor industri hasil tembakau.
Rokok elektrik, sebagai bagian dari industri tembakau, terus memberikan peningkatan pada perekonomian negara melalui cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kontribusi cukai rokok elektrik diyakini akan terus meningkat seiring dengan masuknya investor-investor baru di industri tersebut.
Selama dua tahun terakhir, terdapat dua produsen besar yang memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia, yakni HM Sampoerna dan Smoore Indonesia. Nilai investasi keduanya masing-masing senilai Rp2,3 triliun dan Rp1,12 triliun, di luar dari potensi nilai tambah lapangan pekerjaan yang tercipta dari investasi tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha dari industri rokok elektrik menginginkan industri baru ini diberikan insentif agar terus bertumbuh. Insentif hadir sebagai dukungan dari pembuat kebijakan untuk menciptakan ruang usaha yang kompetitif dan inklusif.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengungkapkan, rokok elektrik terbukti mempunyai risiko yang lebih rendah. Selain itu basis konsumennya juga semakin meningkat sehingga perlu dijaga dengan regulasi yang suportif.
“Kami berharap negara dapat lebih menjaga masuknya produk-produk ilegal dari luar negeri yang sekarang banyak beredar di pasar online,” ujar Garindra
Potensi Investasi
Cukai yang tinggi tentunya akan berpengaruh terhadap kondisi industri hasil tembakau, termasuk industri rokok elektrik. Kondisi pasar dan iklim investasi dinilai jadi salah satu alasan mengapa industri rokok elektrik ingin masuk ke Indonesia.
Beberapa pihak menilai bila tarif cukai dinaikkan, maka hal itu akan menghambat pertumbuhan dan investasi pada sektor industri hasil tembakau.
Rokok elektrik, sebagai bagian dari industri tembakau, terus memberikan peningkatan pada perekonomian negara melalui cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kontribusi cukai rokok elektrik diyakini akan terus meningkat seiring dengan masuknya investor-investor baru di industri tersebut.
Selama dua tahun terakhir, terdapat dua produsen besar yang memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia, yakni HM Sampoerna dan Smoore Indonesia. Nilai investasi keduanya masing-masing senilai Rp2,3 triliun dan Rp1,12 triliun, di luar dari potensi nilai tambah lapangan pekerjaan yang tercipta dari investasi tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha dari industri rokok elektrik menginginkan industri baru ini diberikan insentif agar terus bertumbuh. Insentif hadir sebagai dukungan dari pembuat kebijakan untuk menciptakan ruang usaha yang kompetitif dan inklusif.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengungkapkan, rokok elektrik terbukti mempunyai risiko yang lebih rendah. Selain itu basis konsumennya juga semakin meningkat sehingga perlu dijaga dengan regulasi yang suportif.
“Kami berharap negara dapat lebih menjaga masuknya produk-produk ilegal dari luar negeri yang sekarang banyak beredar di pasar online,” ujar Garindra
Potensi Investasi
Cukai yang tinggi tentunya akan berpengaruh terhadap kondisi industri hasil tembakau, termasuk industri rokok elektrik. Kondisi pasar dan iklim investasi dinilai jadi salah satu alasan mengapa industri rokok elektrik ingin masuk ke Indonesia.