Ekonom: Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif Kurangi Konsumsi Rokok

Sabtu, 14 September 2019 - 00:14 WIB
Ekonom: Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif Kurangi Konsumsi Rokok
Ekonom: Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif Kurangi Konsumsi Rokok
A A A
JAKARTA - Kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 23% yang diambil pemerintah, menurut ekonom tidak akan efektif mengurangi tingkat konsumsi di masyarakat. Sebelumnya kenaikan rokok menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, salah satu alasannya dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

Namun Ekonom Core Piter Abdullah mengutarakan, kenaikan cukai rokok harus diiringi dengan penegakan hukum apabila tujuannya agar bisa mengurangi konsumsi rokok. "Tidak akan efektif mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat apabila tidak diiringi penegakkan peraturan lainnya seperti larangan merokok di tempat umum. Larangan ini sudah ada di banyak daerah misalnya di Jakarta. Tapi law enforcementnya nol besar. Masyarakat bisa dengan seenaknya merokok diruang publik," jelasnya.

Sementara itu Menkeu sempat mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%. Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.

Lebih lanjut, Piter menerangkan dengan tarif cukai yang lebih tinggi tidak ada jaminan masyarakat bakal meninggalkan kebiasan merokok. Pemerintah sendiri seperti diketahu telah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%. Keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang.

"Dengan kenaikan cukai harga rokok naik 35%. Lalu masyarakat merasa kemahalan terus berhenti merokok. kalau itu yang terjadi enggak masalah. Masalahnya bila tidak efektif. Harganya naik, tapi masyarakat tetap beli. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi rokok," ujar Piter saat dihubungi SINDOnews di Jakarta.

Dia juga menyakini, tambahan cukai ini tidak akan berpengaruh besar terhadap pengusalah. Pasalnya terangnya, ada efek negatif dan positif yang bakal didapatkan. "Pabrik rokok tidak akan banyak dirugikan, maupun tidak banyak juga diuntungkan," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9755 seconds (0.1#10.140)