E-commerce Lintas Negara Butuh Sinergi Kebijakan

Sabtu, 14 September 2019 - 21:09 WIB
E-commerce Lintas Negara...
E-commerce Lintas Negara Butuh Sinergi Kebijakan
A A A
JAKARTA - Perkembangan perdagangan online (e-commerce) lintas negara semakin membutuhkan sinergi kebijakan lintas lembaga. Salah satunya adalah peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam menekan praktik oknum nakal yang mengakali batas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang ditetapkan sebesar USD75.

Teknologi industri 4.0 seperti pengenalan wajah, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), ataupun big data yang semakin berkembang dapat dimanfaatkan guna menekan praktik kecurangan tersebut.

Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Djanurindro Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan kebijakan anti-splitting dengan smart system (AI systems) untuk mendeteksi transaksi yang berulang.

Hasilnya, setelah lebih dari setahun diaplikasikan pihaknya berhasil mendapatkan bea masuk mencapai Rp3 miliar hingga Agustus 2019. Nilai tersebut didapatkan dari 14.000 dokumen yang terbukti melakukan splitting dan undervalue.

"Sebelumnya dalam sehari sekali impor untuk kebutuhan pribadi bisa 400 kali dipecah-pecah. Mereka ingin coba hindari pajak. Kini kita sudah gunakan teknologi AI, tentu akan ketahuan dan praktiknya terus berkurang khususnya yang melakukan dengan pola sama," ujar Djanurindro dalam seminar tentang kebijakan e-commerce di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Praktik splitting dan undervaluation marak dilakukan dalam pengiriman barang e-commerce. Praktik tersebut dilakukan dalam rangka mengakali batas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang sebelumnya sebesar USD100 lalu diturunkan menjadi USD75.

"Misalnya orang beli barang harga USD100 lalu dipecah menjadi dua. Anti splitting ini bermanfaat untuk menciptakan level of playing field untuk iklim bisnis yang sehat," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah sudah mengantisipasi dengan menyiapkan roadmap supaya e-commerce bisa dimanfaatkan masyarakat dan sesuai dengan kepentingan nasional. Pihaknya ingin mendorong e-commerce supaya adil dan seimbang antara impor dan ekspor. Demi menjaga hal tersebut sudah disiapkan skema seperti postal, kerjasama dengan marketplace, serta pusat logistik berikat e-commerce.

"Isu e-commerce kini jadi perhatian di seluruh dunia. Termasuk di dalamnya soal keamanan seperti penyelundupan narkoba dengan e-commerce. Sehingga belum ada satu negara yang mengklaim sistemnya telah paten untuk e-commerce, karena begitu dinamis," ujarnya.

Dia mendorong agar para pengusaha selalu naik kelas untuk melakukan ekspor. Platform e-commerce sangat terbuka untuk pengusaha di desa sekalipun melakukan ekspor. Tapi masyarakat masih belum jeli melihat peluang seperti produk kerajinan ataupun produk halal.

"Melakukan ekspor juga harus dengan komitmen. Jangan bikin produk hanya 10 yang bagus lalu 100 produk jelek. Hal teknis harus dibenahi seperti kualitas produk dan kemasan. Kini sudah mulai banyak pelaku usaha yang ekspor dari desa," tambahnya.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, pihaknya akan membuat sistem baru untuk pemungutan bea masuk impor barang menggunakan e-commerce. Nanti, pembayaran bea masuk barang impor di e-commerce masuk secara otomatis dengan harga barang yang tertera. Sementara sebelumnya, bea masuk barang impor e-commerce harus diurus di bandara atau pelabuhan.

"Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya. Tadinya konvensional menjadi modern. Tapi ini yang penting adalah transparansi. Karena semua orang tahu, harga transaksinya segitu," ujar Heru dalam kesempatan sama.

Dia mengatakan skema bea masuk itu akan diterapkan di seluruh produk e-commerce. Namun, langkah ini bukan barang baru dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ini bukan pajak baru, bukan pungutan baru, tetapi yang tadinya dipungut oleh petugas bea cukai langsung, kemudian kita usulkan ditempelkan di harga transaksinya," ujarnya.

Dia lalu mencontohkan seperti seorang yang membeli barang impor melalui e-commerce dengan harga 100%. Dari harga tersebut nantinya ada tambahan bea masuk impornya 10%. Dan di situ dengan jelas disebutkan bahwa 10% ini adalah pungutan bea masuk dan pajak-pajak impor. Sehingga pada saat barang itu melalui bandara, pungutan itu tidak lagi dilakukan.

"Ini membuat lebih simpel dan mudah serta cepat bagi semua pihak. Bagi customer itu juga penting karena transparan," katanya.

Sementara Program Manager WCO (World Customs Organization) Tong Hua juga mengingatkan dalam praktik internasional semua pelaku e-commerce lintas negara harus terdaftar pada badan bea cukai dan pajak.

Menurutnya bisnis e-commerce lintas negara sangat kompetitif karena berdampak pada biaya yang membuat harga mahal. "Karena itu pelaku lokal akan lebih diuntungkan sehingga banyak perusahaan e-commerce harus berinvestasi di negara lain daripada menjual secara langsung," ujar Tong.

Dia juga mengatakan dalam e-commerce membutuhkan teknologi modern untuk mencegah penyelundupan barang dan narkoba. Dia menceritakan praktik anti penyelundupan antara Hong Kong dan China biasanya mudah menjual handphone.

Namun sekarang ada teknologi sistem pengenalan wajah sehingga pelaku akan dicurigai karena sangat sering lewat perbatasan. "Sistem akan menandainya lalu akan diperiksa barangnya. Hal seperti ini manfaat penggunaan teknologi terkini," ujarnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0791 seconds (0.1#10.140)