Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Permenhub Dipercepat

Rabu, 18 September 2019 - 12:01 WIB
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Permenhub Dipercepat
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Permenhub Dipercepat
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan hingga ke jajaran menteri. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiady saat membuka acara Assesing Greenhouse Gas Impacts of Transport Policies" yang diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti.

"Kita ingin mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum ramah lingkungan yang mana berbasis listrik, nantinya setiap Menteri akan menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas," ujar Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Budi Setiady di Jakarta, Senin (18/9/2019).

Lebih lanjut Ia menerangkan, implementasi penggunaan transportasi ramah lingkungan berbasis listrik salah satunya bertujuan mengurangi polusi udara di Jakarta yang semakin tinggi. "Kita ingin mengurangi polusi udara yang pekat. Tujuannya agar ekonomi dan kualitas lingkungan pembangunan bisa menyelamatkan kehidupan di bumi yang terjadi karena pemanasan global," jelasnya

Dia menambahkan pertumbuhan transportasi di Jakarta sangat cepat. Oleh karena itu, Kemenhub akan segera menyiapkan aturan yang mengakomodasi beroperasinya kendaraan listrik di Indonesia.

Aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini menunggu aturan induknya yakni Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik. "Kemenhub sedang menyiapkan uji tipe untuk kelayakan kendaraan listrik yang mana akan terus kita percepat," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5993 seconds (0.1#10.140)