Cukai Rokok Kretek Mesin Perlu Dinaikkan Dua Kali Lipat

Kamis, 19 September 2019 - 00:21 WIB
Cukai Rokok Kretek Mesin Perlu Dinaikkan Dua Kali Lipat
Cukai Rokok Kretek Mesin Perlu Dinaikkan Dua Kali Lipat
A A A
JAKARTA - Pemerintah disebut perlu mengenakan kenaikan cukai yang lebih tinggi terhadap rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang memproduksi lebih dari tiga miliar batang rokok per tahunnya, atau golongan I.

Pengamat ekonomi yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan bahkan mengatakan rokok SKM golongan I perlu dinaikan cukainya sebesar dua kali lipat dari besaran yang berlaku saat ini. Dimana saat ini rokok golongan ini dikenakan cukai sebesar Rp590 dan harga jual eceran Rp1.120.

"Dan dia itu menggunakan mesin. Tidak terlalu menyerap tenaga kerja, karena langkah ini dinilai perlu, sebab saat ini rokok SKM menguasai pasar rokok. Berdasarkan data, pada 2018 rokok SKM memiliki pangsa pasar 73% produksi rokok," ujar Abdillah di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia menambahkan, industri rokok SKM golongan I memproduksi 211 miliar batang per tahunnya. Oleh karenanya, dengan kenaikan yang moderat ini diharapkan dapat menekan angka produksi tersebut.

"Kalau mau membela petani tembakau larang lah rokok mesin, jadi ini tidak mematikan industri pekerja," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)