PNBP Perhubungan Rampung, Kemenhub Tunggu Eksekusi Kemenkeu

Selasa, 24 September 2019 - 01:16 WIB
PNBP Perhubungan Rampung, Kemenhub Tunggu Eksekusi Kemenkeu
PNBP Perhubungan Rampung, Kemenhub Tunggu Eksekusi Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menuntaskan rancangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan/transportasi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, PNBP perhubungan tuntas diselesaikan dan tinggal eksekusi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya kira sudah tuntas semua. Aspirasi yang berkembang kami tampung, termasuk besaran tarif PNBP untuk semua sektor perhubungan,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).

Dia menyebutkan, untuk usaha karoseri termasuk yang diturunkan dalam PNBP kemenhub dan telah diajukan ke Kemenkeu. “Jadi sebenarnya banyak hal bisa kita elaborasi dimana kita juga tak mau PNBP membebani masyarakat dengan kata lain kita memilah-milah,” ungkapnya.

Ditegaskan oleh Menhub bahwa Kementeriannya telah mengajukan semua rancangan PNBP untuk semua sektor perhubungan ke kementerian keuangan. “Saya kira tinggal eksekusi saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi tahun ini PNBP Kemenhub hampir mencapai Rp9 triliun. Diharapkan target hingga akhir tahun bisa mencapai di kisaran Rp9-10 triliun. Adapun untuk tahun depan target PNBP Kemenhub berada di kisaran Rp10 hingga Rp11 triliun.

Banyak kalangan menunggu PNBP tuntas dibahas di kemenhub untuk kemudian dihasilkan sebagai aturan dalam pembiayaan jasa yang masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak. Salah satunya adalah asosiasi Karoseri. Sebelumnya, Ketua DPD Asosiasi Karoseri (Askarindo) Jawa Barat Luhut Simanjuntak mengatakan, sangat berharap aturan soal PNBP bisa keluar segera.

Menurut dia, asosiasi karoseri saat ini masih terbebani pada tarif rancang bangun di sektor angkutan darat bisang karoseri. “Kalau sudah selesai dibahas di Kemenhub ya kita berharap segera dieksekusi di Kementerian Keuangan. Sebab, aspirasi kami di karoseri sudah terpenuhi dengan turunnya tarif karoseri dari sekitar Rp30-an juta menjadi belasan juta,” ungkapnya.

Dia menjelaskan lambatnya pengesahan PNBP di kemenhub karena harus menunggu direktorat lain tuntas mengajukan usulan tarif PNBP tiap sektor. “Kalau memang sudah diteken dan dibawa ke Kemenkeu ya sebaiknya segera disahkan karena kalau aturannya (pnbp) belum keluar kita masih kena tarif PNBP yang lama,” pungkas dia, belum lama ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6415 seconds (0.1#10.140)