Direksi Kena OTT, Operasional Perum Perindo Dipastikan Tetap Lancar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terkait impor ikan disertai penyitaan uang tunai USD30.000 pada Senin (23/9).
Menyikapi kejadian tersebut, Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo.
"Kami terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dalam pelaksanaannya, jelas dia, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Selanjutnya, kata dia, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Wahyu menambahkan, Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Mengenai penonaktifan jajaran direksi yang terkena OTT, Wahyu mengatakan bahwa hal itu akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. "Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tandasnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo.
"Kami terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dalam pelaksanaannya, jelas dia, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Selanjutnya, kata dia, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Wahyu menambahkan, Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Mengenai penonaktifan jajaran direksi yang terkena OTT, Wahyu mengatakan bahwa hal itu akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. "Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tandasnya.
(fjo)