APBN 2020 Disahkan, Angka Kemiskinan Ditetapkan 9%

Selasa, 24 September 2019 - 23:51 WIB
APBN 2020 Disahkan, Angka Kemiskinan Ditetapkan 9%
APBN 2020 Disahkan, Angka Kemiskinan Ditetapkan 9%
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menjadi undang-undang.

Dalam UU APBN 2020, pemerintah menetapkan angka kemiskinan berada di kisaran 8,5% hingga 9%. Adapun angka pengangguran di kisaran 4,8% hingga 5%.

Selain itu, pemerintah menetapkan gini rasio sebesar 0,375 hingga 0,380. Gini rasio merupakan barometer untuk mengukur tingkat pemerataan ekonomi. Koefisien Gini berkisar antara 0 sampai dengan 1. Makin kecil angka gini rasio berarti pemerataan ekonomi semakin baik. Sedangkan apabila nilainya semakin besar atau mendekati 1, berarti ketimpangan ekonomi semakin besar.

Untuk mencapai target kemiskinan 9%, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk masyarakat miskin agar mendapatkan layanan fasilitas publik. Diantaranya bantuan pangan atau kartu sembako sebesar Rp28,1 triliun untuk 15,6 juta keluarga miskin.

Selain itu, terdapat anggaran untuk program Keluarga Harapan sebesar Rp29,1 triliun yang diberikan secara tunai kepada 10 juta keluarga miskin. Serta pemberian pembiayaan ultra mikro sebesar Rp1 triliun kepada 1,6 juta debitur yang merupakan dana bergulir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan UU APBN 2020 lebih optimal dalam mendorong kesejahteraan masyarakat miskin.

"Ini merupakan salah satu fokus belanja pemerintah untuk melaksanakan prioritas pembangunan secara efisien dan efektif. Karena itu, postur APBN ini bakal lebih memudahkan masyarakat miskin sesuai visi dan misi Presiden," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4092 seconds (0.1#10.140)