Batasan Produksi SKM dan SPM Digabung, Pengawasan Lebih Mudah

Rabu, 25 September 2019 - 21:56 WIB
Batasan Produksi SKM...
Batasan Produksi SKM dan SPM Digabung, Pengawasan Lebih Mudah
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera menggabungkan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun. Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, strategi ini akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terkait pengenaan tarif cukai sesuai golongan dan batasan produksinya.

"Usulan penggabungan SKM dan SPM sudah saatnya dilakukan pemerintah. Selain menciptakan aturan cukai yang berkeadilan, kebijakan ini akan menghindarkan perusahaan rokok besar yang sengaja menekan produksi untuk menghindari cukai maksimal. Dengan demikian pengawasannya menjadi lebih mudah," tegas Mafirion Syamsuddin, anggota DPR Komisi IX di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut Mafirion, saat ini terdapat beberapa perusahaan besar asing yang memproduksi SKM dan SPM lebih dari 3 miliar batang per tahun, hanya membayar tarif cukai golongan 2 yang 40% lebih murah ketimbang tarif golongan di atasnya. Kondisi ini yang kemudian menyebabkan adanya persaingan yang tidak sehat, dan tidak mendukung tujuan pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok.

"Di pasaran misalnya, ada merek rokok putih tertentu dengan harga jual Rp26.000 tapi cukainya Rp370, tapi ada rokok yang harga jualnya Rp24.500 dengan tarif cukai Rp625. Ini yang saya sebutkan pengenaan cukai yang berbeda," kata Mafirion.

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mengevaluasi pengenaan tarif cukai secara menyeluruh. Bukan itu saja, pemerintah perlu meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecil pada kebijakan cukai rokok saat ini.

Mafirion juga meminta Kemenkeu melihat ulang rencana penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dan merumuskan kebijakan cukai yang melindungi tenaga kerja segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Mafirion menekankan pentingnya perlindungan terhadap segmen SKT yang mempekerjakan ratusan ribu ibu-ibu pelinting rokok. Apabila hal ini dilakukan, maka cita-cita pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai juga menjadi lebih optimal.

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib juga menyampaikan hal serupa. Penggabungan SKM dan SPM perlu dilakukan agar tidak ada lagi pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah dengan membayar tarif cukai murah. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai dapat diminimalisir.

"Prinsip dalam sebuah kebijakan itu salah satunya menganut asas keadilan. Jangan menganut asas menyeluruh dengan menyisakan celah untuk dimanfaatkan," ujar Ahmad Najib.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rokok Murah Makin Marak,...
Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Jalan Panjang Menuju Perubahan
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
30 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
46 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
2 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
2 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved