Merek INSA Masih Dimiliki Pihak Yayasan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan pembatalan Merek INSA yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson kepada Yayasan INSA Manunggal. Hal ini sebagaimana pembacaan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dibacakan pada tanggal 27 September 2019.
Dalam salah satu pertimbangan majelis bahwa dalil itikad baik yang didalilkan penggugat tidak terbukti, dikarenakan pendaftaran merek Indonesian National Shipowner's Association oleh Yayasan INSA Manunggal adalah sesuai amanah Anggaran Rumah Tangga Indonesian National Shipowner's Association (INSA). Soal sengketa di dalam tubuh organisasi INSA sendiri sudah diputuskan dalam beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal Alfin Sulaiman menyambut positif putusan Majelis. Putusan ini menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan dalam tubuh Organisasi INSA.
"Dan klien kami lainnya yaitu Organisasi INSA yang diketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto adalah pemegang sah atas merek INSA berdasarkan Perjanjian yang diberikan oleh Yayasan INSA Manunggal," kata Alfin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya Perkumpulan INSA yang diketuai oleh Johnson Williang Sutjipto telah mengajukan gugatan pembatalan merek INSA kepada Yayasan INSA Manunggal di Pengadilan Niaga yang teregister dalam perkara Nomor 22/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dimana sebelumnya Yayasan INSA Manunggal telah mengajukan tuntutan pidana sehubungan dengan penggunaan logo INSA milik Yayasan.
Dalam salah satu pertimbangan majelis bahwa dalil itikad baik yang didalilkan penggugat tidak terbukti, dikarenakan pendaftaran merek Indonesian National Shipowner's Association oleh Yayasan INSA Manunggal adalah sesuai amanah Anggaran Rumah Tangga Indonesian National Shipowner's Association (INSA). Soal sengketa di dalam tubuh organisasi INSA sendiri sudah diputuskan dalam beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal Alfin Sulaiman menyambut positif putusan Majelis. Putusan ini menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan dalam tubuh Organisasi INSA.
"Dan klien kami lainnya yaitu Organisasi INSA yang diketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto adalah pemegang sah atas merek INSA berdasarkan Perjanjian yang diberikan oleh Yayasan INSA Manunggal," kata Alfin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya Perkumpulan INSA yang diketuai oleh Johnson Williang Sutjipto telah mengajukan gugatan pembatalan merek INSA kepada Yayasan INSA Manunggal di Pengadilan Niaga yang teregister dalam perkara Nomor 22/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dimana sebelumnya Yayasan INSA Manunggal telah mengajukan tuntutan pidana sehubungan dengan penggunaan logo INSA milik Yayasan.
(fjo)