Sstt..! Gudang Garam Akhirnya Buka Suara Soal Gugatan ke Gudang Baru
Kamis, 22 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya buka suara terkait gugatan merek Gudang Baru ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Maret 2021. Gugatan diajukan karena ada kemiripan pada merek dan produk.
Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan merek pada produk Gudang Baru memiliki kesamaan dengan merek pada produk perseroan. Praktik itu dianggap telah menyesatkan, karena produk milik Gudang Baru berpotensi dianggap bagian dari produk Gudang Garam.
Baca Juga: Sstt..! Ternyata Bos Gudang Garam Pernah Penjarakan Bos Gudang Baru
Dengan praktik yang dilakukan Gudang Baru, perseroan pun mengajukan gugatan dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021 /PN.NiagaSby. Meski begitu, gugatan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Menurut Heru, perkara merek dengan Gudang Baru bukan kali ini saja. Pada 2015 dan 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gudang Garam terkait dengan perkara merek ini. "Namun Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang tampak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Gudang Garam," kata Heru melalui keterbukaan informasi, Kamis (22/4/2021).
Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan merek pada produk Gudang Baru memiliki kesamaan dengan merek pada produk perseroan. Praktik itu dianggap telah menyesatkan, karena produk milik Gudang Baru berpotensi dianggap bagian dari produk Gudang Garam.
Baca Juga: Sstt..! Ternyata Bos Gudang Garam Pernah Penjarakan Bos Gudang Baru
Dengan praktik yang dilakukan Gudang Baru, perseroan pun mengajukan gugatan dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021 /PN.NiagaSby. Meski begitu, gugatan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Menurut Heru, perkara merek dengan Gudang Baru bukan kali ini saja. Pada 2015 dan 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gudang Garam terkait dengan perkara merek ini. "Namun Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang tampak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Gudang Garam," kata Heru melalui keterbukaan informasi, Kamis (22/4/2021).
Lihat Juga :