Perhitungan Kerugian Tak Jelas, UU Merek Disarankan Diamendemen
Minggu, 30 Mei 2021 - 09:21 WIB
loading...
Akademisi dan praktisi hukum menyarankan agar UU 20/2016 tentang Merek diamendemen. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Persoalan sengketa merek dagang di Indonesia dinilai masih sulit diselesaikan dengan memuaskan karena belum didukung aturan hukum yang jelas. Tantangan saat ini adalah pada Undang-Undang (UU) No 20/2016 atau UU Merek yang masih minim memerinci jenis kerugian yang bisa dijadikan sebagai tuntutan .
"Belum ada rincian kriteria-kriteria. Sebaiknya UU 20 ini diamendemen lalu dibikin detail hal apa saja yang bisa dituntut. Jadi Ketua MA bisa beri surat edaran tentang petunjuk teknis mengenai kerugian apa saja yang dituntut," ujar akademisi dan juga Hakim Agung MA Ibrahim, dalam webinar Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan/MIAP di Jakarta (30/5/2021).
Baca Juga: Sengketa Merek, Gudang Garam Gugat Gudang Baru
Ibrahim juga pesimistis pasal 1365 KUH Perdata bisa dijadikan dasar dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi sengketa merek. "Saya ragu karena ini lebih diarahkan ke ranah properti yang tangible fisik. Setelah diperhatikan pada UU Merek, saya tidak melihat tipe kerugian yang dipertimbangkan dalam gugatan," tambahnya.
Dia menilai, pengadilan akan sulit memenuhi harapan atau ekspektasi pemilik merek dalam kasus sengketa. Sebab, belum bisa ditentukan variabel apa saja yang bisa dipertimbangkan. "Jadi diperlukan sekarang adalah arahan dari Dirjen HAKI sebagai pedoman dalam menghitung dan menentukan kerugian. Sehingga pemilik merek terdaftar bisa memperoleh haknya yang dituntut. Lalu hakim akan kabulkan tuntutannya, kalau itu memang bisa dibuktikan," tegasnya.
"Belum ada rincian kriteria-kriteria. Sebaiknya UU 20 ini diamendemen lalu dibikin detail hal apa saja yang bisa dituntut. Jadi Ketua MA bisa beri surat edaran tentang petunjuk teknis mengenai kerugian apa saja yang dituntut," ujar akademisi dan juga Hakim Agung MA Ibrahim, dalam webinar Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan/MIAP di Jakarta (30/5/2021).
Baca Juga: Sengketa Merek, Gudang Garam Gugat Gudang Baru
Ibrahim juga pesimistis pasal 1365 KUH Perdata bisa dijadikan dasar dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi sengketa merek. "Saya ragu karena ini lebih diarahkan ke ranah properti yang tangible fisik. Setelah diperhatikan pada UU Merek, saya tidak melihat tipe kerugian yang dipertimbangkan dalam gugatan," tambahnya.
Dia menilai, pengadilan akan sulit memenuhi harapan atau ekspektasi pemilik merek dalam kasus sengketa. Sebab, belum bisa ditentukan variabel apa saja yang bisa dipertimbangkan. "Jadi diperlukan sekarang adalah arahan dari Dirjen HAKI sebagai pedoman dalam menghitung dan menentukan kerugian. Sehingga pemilik merek terdaftar bisa memperoleh haknya yang dituntut. Lalu hakim akan kabulkan tuntutannya, kalau itu memang bisa dibuktikan," tegasnya.
Lihat Juga :