Perhitungan Kerugian Tak Jelas, UU Merek Disarankan Diamendemen

Minggu, 30 Mei 2021 - 09:21 WIB
loading...
Perhitungan Kerugian...
Akademisi dan praktisi hukum menyarankan agar UU 20/2016 tentang Merek diamendemen. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Persoalan sengketa merek dagang di Indonesia dinilai masih sulit diselesaikan dengan memuaskan karena belum didukung aturan hukum yang jelas. Tantangan saat ini adalah pada Undang-Undang (UU) No 20/2016 atau UU Merek yang masih minim memerinci jenis kerugian yang bisa dijadikan sebagai tuntutan .

"Belum ada rincian kriteria-kriteria. Sebaiknya UU 20 ini diamendemen lalu dibikin detail hal apa saja yang bisa dituntut. Jadi Ketua MA bisa beri surat edaran tentang petunjuk teknis mengenai kerugian apa saja yang dituntut," ujar akademisi dan juga Hakim Agung MA Ibrahim, dalam webinar Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan/MIAP di Jakarta (30/5/2021).

Baca Juga: Sengketa Merek, Gudang Garam Gugat Gudang Baru

Ibrahim juga pesimistis pasal 1365 KUH Perdata bisa dijadikan dasar dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi sengketa merek. "Saya ragu karena ini lebih diarahkan ke ranah properti yang tangible fisik. Setelah diperhatikan pada UU Merek, saya tidak melihat tipe kerugian yang dipertimbangkan dalam gugatan," tambahnya.

Dia menilai, pengadilan akan sulit memenuhi harapan atau ekspektasi pemilik merek dalam kasus sengketa. Sebab, belum bisa ditentukan variabel apa saja yang bisa dipertimbangkan. "Jadi diperlukan sekarang adalah arahan dari Dirjen HAKI sebagai pedoman dalam menghitung dan menentukan kerugian. Sehingga pemilik merek terdaftar bisa memperoleh haknya yang dituntut. Lalu hakim akan kabulkan tuntutannya, kalau itu memang bisa dibuktikan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Produk Palsu Jadi Ancaman...
Produk Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kolaborasi
Minyakita Dipalsukan,...
Minyakita Dipalsukan, KPPU Siapkan Dua Tindakan Lanjutan
Gaduh Soal Nama Mie...
Gaduh Soal Nama Mie Gacoan, Begini Tanggapan Manajemen
Kembangkan UMKM, Pemda...
Kembangkan UMKM, Pemda Bisa Buat Merek Kolektif
Garuda Indonesia Kalah...
Garuda Indonesia Kalah di Arbitrase London, Kementerian BUMN Angkat Bicara
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Soroti Restitusi Pajak...
Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?
Rekomendasi
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Berita Terkini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved