Pemerintah Resmi Tunjuk Inalum Akuisisi 20% Saham Vale

Senin, 07 Oktober 2019 - 18:22 WIB
Pemerintah Resmi Tunjuk Inalum Akuisisi 20% Saham Vale
Pemerintah Resmi Tunjuk Inalum Akuisisi 20% Saham Vale
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum mengambil alih 20% saham PT Vale Indonesia Tbk (Vale).

Penugasan akuisisi saham tersebut telah disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sudah ada suratya dari Pak Wamen (Wamen ESDM Arcandra Tahar) kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) karena yang ditunjuk (akuisisi) Inalum,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Penugasan Inalum mencaplok saham Vale tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Beleid tersebut menyebutkan bahwa perusahaan wajib mendivestasikan 40% sahamnya secara bertahap.

Mengacu pada amandemen kontrak karya (KK) pada 2014 lalu, emiten berkode INCO ini telah menjual 20% sahamnya lebih dulu melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sementara pelepasan sisa 20% saham diberikan tenggang waktu sampai Oktober 2019. Namun sayangnya, hingga saat ini belum diketahui berapa nilai 20% saham tersebut.

Bambang enggan membeberkan anggaran yang dibutuhkan untuk akuisisi saham Vale. Dia hanya menerangkan akuisisi Vale akan dilakukan secara business to business dengan Inalum. “Menteri Keuangan nanti yang menerangkan. Tapi yang pasti business to business,” kata dia.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin sempat menyatakan kesiapannya apabila ditunjuk mengakuisisi saham Vale. Untuk komando proses divestasi berada di bawah Kementerian ESDM.

“Kalau kami disuruh (mengambil alih saham Vale) kami sudah sangat siap,” tandasnya.

Terkait rencana pengambilalihan saham itu, perseroan telah berkomunikasi dengan Vale maupun Kementerian ESDM. Perusahaan, lanjut Budi, telah melakukan valuasi internal atas nilai saham Vale nantinya. “Namun, kami belum bisa membagikan (nilai valuasinya),” ujar dia.

Sebagai informasi, perusahaan multitambang yang berpusat di Brazil itu sebenarnya memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 40%. Besaran divestasi Vale merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010.

Disebutkan dalam beleid tersebut divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77. Adapun besaran divestasi dalam PP No. 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan.

Sementara Vale termasuk dalam kategori kedua yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian. Oleh sebab itu, kewajiban divestasinya hanya 40%. Namun Vale hanya melepas 20% saham saja. Pasalnya 20% saham Vale telah tercatat di BEI dan diakui sebagai saham divestasi.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6587 seconds (0.1#10.140)