127 Fintech Baru Terdaftar di OJK, Satgas Temukan 1.477 Entitas Ilegal

Kamis, 10 Oktober 2019 - 14:36 WIB
127 Fintech Baru Terdaftar...
127 Fintech Baru Terdaftar di OJK, Satgas Temukan 1.477 Entitas Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 30 September 2019, total jumlah penyelenggara Fintech terdaftar dan berizin telah mencapai sebanyak 127 perusahaan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, ada penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin

"Fintech yang berizin seperti Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC," ujar Hendrikus di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sementara itu Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar OJK.

Dengan demikian, total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya, terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama.

Selanjutnya aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Satgas bersama 13 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang menjadi anggotanya terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, pentingnya edukasi memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1424 seconds (0.1#10.140)