Skema Gross Split Bangun Iklim Investasi Sektor Migas Lebih Baik

Senin, 14 Oktober 2019 - 19:27 WIB
Skema Gross Split Bangun...
Skema Gross Split Bangun Iklim Investasi Sektor Migas Lebih Baik
A A A
JAKARTA - Skema gross split yang diterapkan Pemerintah dalam kontrak bagi hasil minyak bumi dan gas (migas) menjadi upaya untuk membangun iklim investasi sektor migas menjadi lebih baik. Selama ini cost recovery dinilai tidak efisien, sehingga dengan adanya gross split membuat penerimaan negara menjadi lebih pasti.

"Selama ini, cost recovery dinilai tidak efisien, biaya operasi yang awalnya dikeluarkan oleh kontraktor pada akhirnya jadi tanggungan pemerintah. Persetujuan cost recovery pun rumit dan panjang," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ia menambahkan, pembagian gross revenue sebelum pajak dari gross split sebesar 57% untuk pemerintah dan 43% untuk kontraktor. "Dengan gross split, biaya operasi akan menjadi beban kontraktor. Tentunya secara alami, kontraktor akan melakukan penghematan," lanjut Djoko.

Lebih lanjut diterangkan juga olehnya bahwa dengan gross split, penerimaan migas negara lebih pasti karena tidak terpengaruh oleh besarnya cost recovery. Birokrasinya pun lebih efisien dan sederhana karena tidak ada proses persetujuan cost recovery dari pemerintah.

"Saya menekankan bahwa gross split tidak akan menghilangkan kendali negara, karena penentuan wilayah kerja berada di tangan negara. Begitupula kapasitas produksi, lifting, aspek komersil migas, dan pembagian hasil ditentukan oleh negara, produksinya dibagi di titik serah," tegas Djoko.

Djoko menambahkan bahwa terdapat 7 insentif fiskal dalam kontrak migas gross split. "Barang operasi migas bebas bea masuk impor, ditambah PPn dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas," paparnya.

Selain itu lanjut Djoko, PPh pasal 22 tidak dipungut atas impor barang operasi migas. Akan ada pengurangan PBB sebesar 100% dan pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) yang tidak dikenai PPN.

"Ada insentif loss carry forward, yaitu biaya operasi pengurang pendapatan kena pajak diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Biaya tidak langsung kantor pusat juga tidak dikenai PPN," imbuhnya.

Hingga triwulan III 2019, terdapat 41 blok migas dalam kontrak migas skema gross split, dimana komitmen pasti (dana eksplorasi) mencapai angka Rp32,5 triliun. Selama ini, dana eksplorasi hanya mencapai Rp50-70 miliar pertahun dari dana APBN.

"Selain itu, juga diperoleh bonus tandatangan sebesar Rp13,5 triliun yang akan langsung disetor ke kas negara sebagai PNBP," tutup Djoko.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pikat Investor, Sri...
Pikat Investor, Sri Mulyani Izinkan Kontraktor Migas Pilih Gross Split atau Cost Revocery
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Demi Investasi, Pemerintah...
Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Jaga Investasi Hulu...
Jaga Investasi Hulu Migas, Kementerian ESDM Segera Lelang 10 WK Migas di Kuartal III
Berita Terkini
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
58 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Beragam Inovasi Engineering Melalui PINDEX 2026
1 jam yang lalu
Ika Unpad Luncurkan...
Ika Unpad Luncurkan Forum Ekonomi Hijau, Dorong Transformasi Nasional
2 jam yang lalu
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
3 jam yang lalu
IHSG Berakhir Menguat...
IHSG Berakhir Menguat usai Libur Panjang, Hari Ini Sentuh Level 6.195
3 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Penawaran...
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Global Mediacom Tahap II Tahun 2026!
4 jam yang lalu
Infografis
Menkes: Laki-laki Celananya...
Menkes: Laki-laki Celananya Ukuran 33 Lebih Cepat Meninggal Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved