Dana Bebas Repatriasi Tax Amnesty Rp12,6 Triliun Berpotensi Kabur
A
A
A
JAKARTA - Dana repatriasi tax amnesty jatuh tempo yang disimpan di Indonesia hingga September 2019 mencapai sekitar Rp12,6 triliun dimana dana tersebut berpotensi kabur ke luar negeri. Namun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menegaskan dana repatriasi tersebut tidak akan mudah keluar dari dalam negeri.
Lebih lanjut Ia memastikan, dari pantauan belum ada pergerakan dana drastis keluar dari Indonesia. Pasalnya, berdasarkan data pelaporan gateway sampai dengan Agustus 2019, dana repatriasi masih menunjukan angka Rp130 triliun. "Dan kami yakin berakhirnya holding period tidak akan pengaruhi atau mentrigger dana keluar negeri," jelas Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Repatriasi seperti diketahui merupakan dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri serta tidak boleh di bawa ke luar negeri minimal tiga tahun sejak awal tax amnesty di 2016. Berdasarkan data yang masuk Juli sampai September 2016 dan sudah habis holding periodnya sebesar Rp12,6 triliun dari total Rp146 triliun selama tiga periode.
"Dana repatriasi masuk bertahap sesuai periode tersebut. Yang holding period berakhir September 2019 adalah untuk dana repatriasi periode pertama. Untuk dana repatriasi yang masuk pada periode pertama sebesar Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free September 2019 ini adalah hanya Rp12.6 triliun dari total Rp146 triliun," jelas Robert di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sambung dia menerangkan, repatriasi masuk ke Indonesia melalui pintu masuk dana sebesar Rp130 triliun sementara melalui SBN sebesar Rp16 triliun. "Dari data pelaporan gateway sampai Agustus 2019 belum ada pergerakan dana masih Rp130 triliun," paparnya.
Lebih lanjut Ia memastikan, dari pantauan belum ada pergerakan dana drastis keluar dari Indonesia. Pasalnya, berdasarkan data pelaporan gateway sampai dengan Agustus 2019, dana repatriasi masih menunjukan angka Rp130 triliun. "Dan kami yakin berakhirnya holding period tidak akan pengaruhi atau mentrigger dana keluar negeri," jelas Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Repatriasi seperti diketahui merupakan dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri serta tidak boleh di bawa ke luar negeri minimal tiga tahun sejak awal tax amnesty di 2016. Berdasarkan data yang masuk Juli sampai September 2016 dan sudah habis holding periodnya sebesar Rp12,6 triliun dari total Rp146 triliun selama tiga periode.
"Dana repatriasi masuk bertahap sesuai periode tersebut. Yang holding period berakhir September 2019 adalah untuk dana repatriasi periode pertama. Untuk dana repatriasi yang masuk pada periode pertama sebesar Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free September 2019 ini adalah hanya Rp12.6 triliun dari total Rp146 triliun," jelas Robert di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sambung dia menerangkan, repatriasi masuk ke Indonesia melalui pintu masuk dana sebesar Rp130 triliun sementara melalui SBN sebesar Rp16 triliun. "Dari data pelaporan gateway sampai Agustus 2019 belum ada pergerakan dana masih Rp130 triliun," paparnya.
(akr)