Sri Mulyani Cabut Izin 341 Importir Nakal

Senin, 14 Oktober 2019 - 21:13 WIB
Sri Mulyani Cabut Izin 341 Importir Nakal
Sri Mulyani Cabut Izin 341 Importir Nakal
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memblokir dan mencabut 341 izin importir yang ada di pusat logistik berikat (PLB) dan non PLB. Pemblokiran dan pencabutan izin karena terbukti melanggar ketentuan perdagangan, pajak, dan kepabeanan.

"Pencabutan ini karena ada PLB yang menjadi gudang penimbunan produk impor atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Saya berharap semua pelaku usaha, baik PLB, KEK, gudang berikat memiliki tata kelola yang baik. Kita dukung ekonomi dengan tata kelola yang baik," ujar Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Adapun beberapa kriteria yang menetapkan PLB dan importir mendapat tindakan tegas dari pemerintah. Dari sisi bea cukai, yakni tidak ada kegiatan bisnis yang dilakukan selama enam bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin. Pada tahap ini akan dilakukan pembekuan izin.

Kriteria lainnya, tidak adanya kegiatan bisnis yang dilakukan selama dua belas bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin, sehingga dilakukan pencabutan izin. Kemudian tidak adanya proses pembongkaran (stripping) melalui proses pengecekan IT yang memadai.

"Jadi ada perusahaan yang mendaftar tersebut tidak jelas, alamatnya tidak jelas, keberadaannya antara ada dan tiada, meragukan. Sealin itu melanggar tata niaga, produsen tidak impor untuk produksi sendiri melainkan menjual barangnya ke pasar. Mereka melanggar tata niaga, kuota dan persetujuan impor yang diberikan Kemendag," jelasnya.

Hal tersebut membuat PLB dan importir tersebut tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atau tidaj tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Sedangkan dari sisi Kemendag, kriteria importir yang bermasalah adalah memiliki kuota yang melebihi kapasitas produksi, menjual bahan baku tanpa diproduksi lebih dahulu, atau menjual pada industri kecil menengah (IKM) yang tidak tercantum dalam seurat keputusan, menjual barang tidak sampai tujuan yang seharusnya, serta jika IKM itu fiktif.

Karena itu, tegas Sri Mulyani, pemblokiran ini dilakukan agar pelaku importir bisa menaati aturan yang ditetapkan Kemenkeu.

"Jadi untuk perusahaan yang patuh, maka mereka tetap bisa melakukan operasi seperti biasa, tidak ada perbedaan. Kami hanya mengambil langkah bagi yang tidak patuh," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5223 seconds (0.1#10.140)