Sri Mulyani Cabut Izin 341 Importir Nakal

Senin, 14 Oktober 2019 - 21:13 WIB
Sri Mulyani Cabut Izin...
Sri Mulyani Cabut Izin 341 Importir Nakal
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memblokir dan mencabut 341 izin importir yang ada di pusat logistik berikat (PLB) dan non PLB. Pemblokiran dan pencabutan izin karena terbukti melanggar ketentuan perdagangan, pajak, dan kepabeanan.

"Pencabutan ini karena ada PLB yang menjadi gudang penimbunan produk impor atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Saya berharap semua pelaku usaha, baik PLB, KEK, gudang berikat memiliki tata kelola yang baik. Kita dukung ekonomi dengan tata kelola yang baik," ujar Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Adapun beberapa kriteria yang menetapkan PLB dan importir mendapat tindakan tegas dari pemerintah. Dari sisi bea cukai, yakni tidak ada kegiatan bisnis yang dilakukan selama enam bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin. Pada tahap ini akan dilakukan pembekuan izin.

Kriteria lainnya, tidak adanya kegiatan bisnis yang dilakukan selama dua belas bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin, sehingga dilakukan pencabutan izin. Kemudian tidak adanya proses pembongkaran (stripping) melalui proses pengecekan IT yang memadai.

"Jadi ada perusahaan yang mendaftar tersebut tidak jelas, alamatnya tidak jelas, keberadaannya antara ada dan tiada, meragukan. Sealin itu melanggar tata niaga, produsen tidak impor untuk produksi sendiri melainkan menjual barangnya ke pasar. Mereka melanggar tata niaga, kuota dan persetujuan impor yang diberikan Kemendag," jelasnya.

Hal tersebut membuat PLB dan importir tersebut tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atau tidaj tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Sedangkan dari sisi Kemendag, kriteria importir yang bermasalah adalah memiliki kuota yang melebihi kapasitas produksi, menjual bahan baku tanpa diproduksi lebih dahulu, atau menjual pada industri kecil menengah (IKM) yang tidak tercantum dalam seurat keputusan, menjual barang tidak sampai tujuan yang seharusnya, serta jika IKM itu fiktif.

Karena itu, tegas Sri Mulyani, pemblokiran ini dilakukan agar pelaku importir bisa menaati aturan yang ditetapkan Kemenkeu.

"Jadi untuk perusahaan yang patuh, maka mereka tetap bisa melakukan operasi seperti biasa, tidak ada perbedaan. Kami hanya mengambil langkah bagi yang tidak patuh," tegasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menperin Sebut Kawasan...
Menperin Sebut Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal
Bangun Pusat Logistik...
Bangun Pusat Logistik Berikat, Barata Indonesia Investasi Rp3,5 Miliar
Tak Kompetitif, Pemerintah...
Tak Kompetitif, Pemerintah Ingin Biaya Logistik Ditekan Jadi 17% PDB
Fasilitas Pusat Logistik...
Fasilitas Pusat Logistik Berikat Bantu PT Seo Heung Indoraya Tingkatkan Produktivitas
Biaya Logistik Indonesia...
Biaya Logistik Indonesia Mahal Dibandingkan Negara ASEAN, Sri Mulyani: Geografis Kita Rumit
Sri Mulyani: Dulu Pelabuhan...
Sri Mulyani: Dulu Pelabuhan Kesannya Ngeri-ngeri Sedap, Sekarang...?
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
8 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved