Pemerintah Disarankan Beri Relaksasi untuk Industri Rokok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan memberikan relaksasi untuk industri rokok . Selama ini pemerintah belum memberikan insentif apapun pada industri rokok.
Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, saat ini industri rokok nasional sedang mengalami kejenuhan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah harus memberikan relaksasi dengan tidak membebani pada pajak cukai rokok secara berlebihan.
"Melakukan relaksasi terhadap kenaikan cukai rokok. Industri rokok sekarang mengalami sebuah titik kejenuhan. Industri rokok dan tembakau sejak 2013 mengalami penurunan terus," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Pasuruan, Probolinggo) ini mengingatkan, jika industri rokok tidak bertahan, kemudian mengalami penurunan, bukan kenaikan cukai yang didapat, justru berdampak pada penurunan produksi dan konsumsi. (Baca juga: Kenaikan Cukai di Atas Ambang Batas Rugikan Petani Tembakau )
"Kenaikan pajak cukai rokok yang berlebihan bisa memberikan dampak negatif untuk para petani tembakau dan para pelaku industrinya," kata Legislator Partai Golkar itu.
Misbakhun menambahkan, daya serap terhadap tembakau juga akan mengalami penurunan. Para petani tembakau di Nusa Tenggara Barat, Temanggung, dan daerah sentra tembakau lainnya mengakui serapan industri mulai menurun karena rencana kenaikan cukai rokok.
"Jika ada rencana kenaikan cukai rokok, hendaknya pemerintah memperhatikan berbagai dampak sosial yang akan ditanggung," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2014-2019 ini mengatakan, kenaikan cukai rokok akan berdampak negatif. Misalnya tidak terserapnya hasil tembakau petani. Pelemahan industri tembakau juga bisa mengakibatkan PHK para karyawan pabrik rokok.
Oleh karena itu, isu penerimaan negara, tenaga kerja, dan isu sektor petani harus dibicarakan baik-baik. Jangan sampai tembakau petani tidak terserap. Kemudian industrinya ada PHK karena mengurangi produksi.
"Siapa yang menyediakan lapangan pekerjaan nanti? Dampak sosialnya siapa yang harus menanggung?" tukasnya.
Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, saat ini industri rokok nasional sedang mengalami kejenuhan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah harus memberikan relaksasi dengan tidak membebani pada pajak cukai rokok secara berlebihan.
"Melakukan relaksasi terhadap kenaikan cukai rokok. Industri rokok sekarang mengalami sebuah titik kejenuhan. Industri rokok dan tembakau sejak 2013 mengalami penurunan terus," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Pasuruan, Probolinggo) ini mengingatkan, jika industri rokok tidak bertahan, kemudian mengalami penurunan, bukan kenaikan cukai yang didapat, justru berdampak pada penurunan produksi dan konsumsi. (Baca juga: Kenaikan Cukai di Atas Ambang Batas Rugikan Petani Tembakau )
"Kenaikan pajak cukai rokok yang berlebihan bisa memberikan dampak negatif untuk para petani tembakau dan para pelaku industrinya," kata Legislator Partai Golkar itu.
Misbakhun menambahkan, daya serap terhadap tembakau juga akan mengalami penurunan. Para petani tembakau di Nusa Tenggara Barat, Temanggung, dan daerah sentra tembakau lainnya mengakui serapan industri mulai menurun karena rencana kenaikan cukai rokok.
"Jika ada rencana kenaikan cukai rokok, hendaknya pemerintah memperhatikan berbagai dampak sosial yang akan ditanggung," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2014-2019 ini mengatakan, kenaikan cukai rokok akan berdampak negatif. Misalnya tidak terserapnya hasil tembakau petani. Pelemahan industri tembakau juga bisa mengakibatkan PHK para karyawan pabrik rokok.
Oleh karena itu, isu penerimaan negara, tenaga kerja, dan isu sektor petani harus dibicarakan baik-baik. Jangan sampai tembakau petani tidak terserap. Kemudian industrinya ada PHK karena mengurangi produksi.
"Siapa yang menyediakan lapangan pekerjaan nanti? Dampak sosialnya siapa yang harus menanggung?" tukasnya.
(poe)