Pemberlakuan SNI Wajib Lindungi Industri dan Konsumen

Kamis, 24 Oktober 2019 - 01:13 WIB
Pemberlakuan SNI Wajib...
Pemberlakuan SNI Wajib Lindungi Industri dan Konsumen
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan non-tarif atau Non-Tariff Measures (NTM) agar dapat memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap investasi di dalam negeri. Kebijakan regulasi teknis berbasis standardisasi ini juga diimplementasi negara-negara lain, yang diperbolehkan melalui perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade/TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Banyak negara di dunia yang memanfaatkan standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara dalam acara Forum Standardisasi Industri di Jakarta, Rabu (23/10).

Ngakan menjelaskan, pada tahun 1994, Indonesia secara resmi meratifikasi persetujuan pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the WTO. Artinya, Indonesia harus menyiapkan diri sebaik mungkin untuk mampu menghadapi sebuah era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang semakin ketat.

“Hal tersebut juga menimbulkan konsekuensi bahwa segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus diturunkan,” ungkapnya.

Menurut Ngakan, instrumen yang umumnya dilakukan di Indonesia adalah melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

“Standardisasi industri merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat berfungsi ganda, yaitu untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” terangnya.

Di samping itu, standardisasi sering dijadikan sebagai ukuran pemenuhan terhadap persyaratan akses pasar di suatu negara tujuan ekspor. Di sisi lain, pemenuhan terhadap persyaratan SNI yang telah diwajibkan, juga dapat mencegah masuknya barang-barang yang berkualitas rendah.

Hingga semester pertama tahun 2019, dari total 4.984 SNI di bidang industri, sebanyak 113 SNI di antaranya ditetapkan sebagai SNI wajib “Untuk memberlakukan SNI wajib harus ada alasan. Misalnya, melindungi kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Sekali kita mengusulkan menjadi wajib, harus juga dinotifikasi WTO,” sebut Ngakan.

Pembuktian kesesuaian mutu produk dalam kerangka penerapan SNI wajib, perlu dilakukan melalui penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yaitu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji. “Jadi, kita harus siapkan infrastruktur untuk standarisasinya,” imbuhnya.

Sampai saat ini, menurut data dari Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, BPPI terdapat 51 LSPro dan 87 Laboratorium Uji. “Kemenperin terus meningkatkan kemampuan LPK khususnya lab pengujian agar dapat memenuhi kebutuhan terhadap penerapan SNI itu sendiri,” ujar Ngakan.

Ngakan pun menambahkan, ketersediaan infrastruktur standardisasi industri terus ditingkatkan dengan merumuskan SNI. “Sebab, SNI yang dirumuskan juga tidak lepas dari acuan kebijakan industri yang telah ditetapkan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dalam rangka harmonisasi standar baik dalam rangka kerjasama ASEAN, APEC, atau perjanjian bilateral dan multirateral yang disepakati oleh Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut, Kemenperin juga terus menjalin menjalin koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, tidak hanya implementasi SNI Wajib saja namun juga dalam perumusan SNI Wajib, antara lain dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Kemenperin Perkuat Infrastruktur...
Kemenperin Perkuat Infrastruktur Mutu Industri Nasional
Adang Serudukan Sepeda...
Adang Serudukan Sepeda Impor, Kemenperin Bikin Pagar dengan SNI
Non-SNI, Kemenperin...
Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar
Dipagari SNI Wajib,...
Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede
Berita Terkini
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
14 menit yang lalu
Hadapi Ancaman El Nino...
Hadapi Ancaman El Nino 2026, Pekebun Sawit Wajo Dilatih Strategi Adaptasi Cuaca Ekstrem
1 jam yang lalu
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
1 jam yang lalu
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
1 jam yang lalu
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved