Ditabrak Saat Bertugas, BPJSTK Berikan 48 Kali Gaji ke Keluarga Satpam Apotek Senopati

Senin, 28 Oktober 2019 - 06:26 WIB
Ditabrak Saat Bertugas,...
Ditabrak Saat Bertugas, BPJSTK Berikan 48 Kali Gaji ke Keluarga Satpam Apotek Senopati
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) siap menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah atau gaji kepada ahli waris/keluarga Asep Kamil (50) yang bertugas sebagai satpam Apotek Senopati.

Asep diketahui meninggal dunia saat bertugas menjaga Apotek Senopati yang berada di kawasan Jalan Senopati No 15 Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Asep meninggal akibat ditabrak minibus pada Minggu (27/10/2019) dini hari tepatnya pukul 03.30 WIB. (Baca Juga: Usai Seruduk Apotek, Minibus Tabrak Satpam hingga Tewas )

Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, almarhum Asep merupakan peserta aktif PT Seno Sagita Farma dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Jakarta Cilandak.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami sudah tindak lanjut dan validasi data di sistem betul bahwa almarhum Asep Kamil merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan langsung proses ini dengan cepat dan tepat,” ungkap puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/10/2019).

Menurut puspitaningsih, ahli waris almarhum Asep akan menerima santunan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan almarhum meninggal di lokasi kejadian saat bertugas jaga malam.

Puspitaningsih mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan apresiasi sebesar-besarnya kepada PT Seno Sagita Farma yang tertib membayar iuran sehingga santunannya almarhum dapat diproses dengan segera. "Tentunya perusahaan lain juga mengikuti hal ini untuk tertib membayar iuran agar hak-hak dari karyawannya dapat terpenuhi,” tegasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)