Eiger Menangkan Gugatan Atas Brand Dua Produk Kaos Kaki dan Ikat Pinggang

Kamis, 31 Oktober 2019 - 17:11 WIB
Eiger Menangkan Gugatan...
Eiger Menangkan Gugatan Atas Brand Dua Produk Kaos Kaki dan Ikat Pinggang
A A A
JAKARTA - Eiger sebagai merek penyedia alat-alat petualangan di negara tropis buatan Indonesia mencatatkan milestone baru dalam bisnisnya dengan memenangkan gugatan atas merk kaos kaki dan ikat pinggang dengan merek Eiger. Gugatan itu dimenangkan oleh Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang Eiger dan selaku CEO PT EIGERINDO MPI melawan Budiman Tjoh di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Polemik atas merek Eiger dengan jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang ini berlangsung semenjak Eiger melakukan perluasan bisnis produksi untuk kaos kaki dan ikat pinggang. Dimana merek Eiger untuk jenis barang tersebut dimiliki oleh Budiman Tjoh dan terus menerus diperpanjang masa berlakunya yang belakangan diketahui bahwa ikat pinggang dan kaos kaki tersebut tidak diproduksi ataupun diperdagangkan (menurut hasil survey market independent).

“Kami sudah menerima dua kali somasi dari pihak Budiman Tjoh pada tahun 2012, langkah awal yang kami tempuh adalah mencabut semua title Eiger dari produk kaos kaki dan ikat pinggang, kami hanya mencantumkan logo pada dua produk yang menjadi andalan kami tersebut,” jelas Legal Manager PT EIGERINDO MPI M. Handi Amijaya, SH yang didampingi kuasa hukum Redynal Saat SH, MH seusai keputusan sidang.

Selain itu terang dia, berbagai macam cara sudah dilakukan untuk proses mediasi dan negosiasi dengan pihak Budiman Tjoh, akan tetapi tidak menemukan titik temu, sehingga diambil inisiatif untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan atas gugatan ini sendiri sudah dimulai dari pertengahan Juli 2019 kemarin, dan dengan melihat fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan.

Di antaranya latar belakang perusahaan yang memang bergerak di bidang retail fashion, dan bukti lain seperti support EIGER untuk kegiatan-kegiatan yang mengharumkan nama Indonesia, juga bukti bahwa EIGER merupakan merek terkenal.

"Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa yang lebih berhak sebagai pemegang hak merek EIGER untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang adalah milik Ronny Lukito, bukan Budiman Tjoh, dan dari putusan pengadilan tersebut membatalkan sertifikat merek EIGER yang dimiliki oleh Budiman Tjoh," paparnya

Kemenangan ini juga menjadi tonggak baru untuk PT. EIGERINDO MPI khususnya Ronny Lukito sebagai pemegang hak merek Eiger sekaligus sebagai CEO PT. EIGERINDO MPI. Perjuangan memenangkan hak atas merek menjadi pencapaian tersendiri untuk Eiger, semakin melengkapi pencapaian PT. EIGERINDO MPI menjadi brand tropical adventure asli buatan Indonesia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)