Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Capai 52% APBN

Selasa, 05 November 2019 - 04:03 WIB
Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Capai 52% APBN
Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Capai 52% APBN
A A A
JAKARTA - Belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Baik dari sisi besarnya anggaran ataupun kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan.

Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 sebesar Rp1.133 triliun atau 52% dari APBN/APBD.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.998 paket tender dengan nilai Rp265 triliun sudah ditransaksikan melalui e-tendering, dan 314 ribu paket dengan nilai Rp54 triliun ditransaksikan melalui belanja langsung (e-Purchasing) melalui katalog elektronik. Sisanya dilakukan skema pengadaan yang belum terakomodir melalui sistem elektronik.

"Memasuki era internet of things, pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian bertransformasi agar selaras dengan perkembangan jaman," ujar Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Teknologi informasi yang berkembang pesat mempengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis. Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan semakin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan (kementerian/lembaga/pemerintah daerah) untuk berkolaborasi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah dan nasional serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM dan pengadaan berkelanjutan.

"Di sisi lain, disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance," sebutnya.

LKPP juga mendorong keterlibatan masyarakat luas, baik melalui organisasi masyarakat, pemerhati pengadaan, jurnalis untuk turut serta melakukan pengawasan dalam proses pengadaan dengan memanfaatkan sistem yang dibangun oleh LKPP.

LKPP akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan 2019, 6-7 November yang akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Komisi XI DPR RI.

Rakornas ini diikuti oleh 4.000 peserta perwakilan stakeholder pengadaan dari seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Organisasi mitra pembangunan yang terkait.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5532 seconds (0.1#10.140)