Kecepatan Pengadaan Barang Jadi Kunci Hadapi Kondisi Sulit Akibat Pandemi
Kamis, 19 November 2020 - 12:12 WIB
loading...
Kecepatan merealisasikan belanja menjadi kunci dalam menghadapi kondisi sulit akibat pandemi Covid-19. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Kecepatan merealisasikan belanja menjadi kunci dalam menghadapi kondisi sulit akibat pandemi Covid-19. Hal ini penting untuk mendorong naiknya konsumsi masyarakat.
Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang dan Jasa 2020 secara virtual di Jakarta kemarin. “Ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat yang akan menggerakkan produksi dan kita harapkan ekonomi tumbuh kembali,” ujarnya. (Baca: Enam jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)
Presiden sadar masih ada kekhawatiran di kalangan pejabat soal pengadaan barang dan jasa. Maka, payung hukum mulai dari peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), hingga peraturan menteri (permen) sudah ada.
Karena itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga sudah menyiapkan peraturan pengadaan barang dan jasa di situasi darurat. “Jadi, kalau masih ragu saya sudah perintahkan kepada Kepala LKPP, Jaksa Agung, Kapolri, dan pihak terkait untuk memberikan pendampingan-pendampingan. Maka, dengan proteksi seperti itu, para pejabat diharapkan amanah dan berani melakukan demi kepentingan masyarakat, dengan niat baik tentunya, jangan sampai niat korupsi,” ungkap Jokowi.
Dia juga berpesan agar aparat pengawasan intern pemerintah harus menjadi bagian dalam proses percepatan ini. “Aparat pengawasan intern harus menjadi bagian pemercepat, bukan memperlambat. Karena kita butuh kecepatan,” imbuhnya. (Baca juga: Subsidi Gaji 2,4 Juta Guru Non-PNS Cair)
Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang dan Jasa 2020 secara virtual di Jakarta kemarin. “Ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat yang akan menggerakkan produksi dan kita harapkan ekonomi tumbuh kembali,” ujarnya. (Baca: Enam jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)
Presiden sadar masih ada kekhawatiran di kalangan pejabat soal pengadaan barang dan jasa. Maka, payung hukum mulai dari peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), hingga peraturan menteri (permen) sudah ada.
Karena itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga sudah menyiapkan peraturan pengadaan barang dan jasa di situasi darurat. “Jadi, kalau masih ragu saya sudah perintahkan kepada Kepala LKPP, Jaksa Agung, Kapolri, dan pihak terkait untuk memberikan pendampingan-pendampingan. Maka, dengan proteksi seperti itu, para pejabat diharapkan amanah dan berani melakukan demi kepentingan masyarakat, dengan niat baik tentunya, jangan sampai niat korupsi,” ungkap Jokowi.
Dia juga berpesan agar aparat pengawasan intern pemerintah harus menjadi bagian dalam proses percepatan ini. “Aparat pengawasan intern harus menjadi bagian pemercepat, bukan memperlambat. Karena kita butuh kecepatan,” imbuhnya. (Baca juga: Subsidi Gaji 2,4 Juta Guru Non-PNS Cair)
Lihat Juga :