Kemendag Temukan Adanya Pelanggaran Impor Cangkul Jadi dari China

Jum'at, 08 November 2019 - 19:17 WIB
Kemendag Temukan Adanya Pelanggaran Impor Cangkul Jadi dari China
Kemendag Temukan Adanya Pelanggaran Impor Cangkul Jadi dari China
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyebutkan adanya pelanggaran impor cangkul atau pacul berbentuk barang jadi alias siap pakai. Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) Nomor 30 Tahun 2018, yang diizinkan impor perkakas tangan dalam bentuk bahan baku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Veri Anggrijono, menyatakan temuan tersebut berdasarkan tinjaun langsung yang dilakukan Kemendag ke lapangan pada dua minggu lalu. Ditemukan adanya impor cangkul jadi di Surabaya dan Tangerang yang berasal dari China.

"Ada beberapa importir yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk cangkul jadi dan sekop di dua kota, Surabaya dan Tangerang. Diduga impor dari China," ujar Very di Kantor Kemendag, Jumat (8/11/2019).

Dia menjelaskan, temuan cangkul jadi tersebut didapatkan langsung di gudang importir. Kata dia, cangkul tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia dan tidak memiliki surat Persejutuan Impor (PI) yang diterbitkan Kemendag.

Meski demikian, Veri enggan menyebutkan secara rinci jumlah impor cangkul jadi tersebut. Dirinya hanya memastikan berjumlah ribuan unit. "Kurang lebih sampai ribuan lah, nilainya juga sedang kami dalami," imbuh dia.

Dia menyatakan, saat telah dilakukan pengamanan pada impor cangkul jadi tersebut. Sehingga jika sudah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

"Apabila nanti terbukti tidak punya izin, maka kami akan rekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya," katanya.

Adapun, Kemendag memang pernah menerbitkan izin impor perkakas tangan pada tahun 2019 untuk bahan baku cangkul berupa lembaran plat baja. Izin impor itu sebanyak 400.000 ton dan hanya diterbitkan satu kali.

Sehingga, hal ini menegaskan bahwa Kemendag tidak pernah memberikan izin impor cangkul berbentuk barang jadi. "Jadi baru satu kali dikeluarkan izin impor terhadap produk tersebut dan itu pun dalam bentuk bahan baku," tutupnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5209 seconds (0.1#10.140)