Tata Kelola Pertambangan Indonesia Dinilai Belum Jelas

Senin, 11 November 2019 - 09:57 WIB
Tata Kelola Pertambangan Indonesia Dinilai Belum Jelas
Tata Kelola Pertambangan Indonesia Dinilai Belum Jelas
A A A
JAKARTA - Tata kelola pertambangan di Indonesia dinilai belum memiliki aturan jelas. Salah satu contohnya ekspor nikel. Seharusnya, ekspor nikel dilarang sejak 2010. Kenyataannya izin usaha selalu diperpanjang.

"Namun izin usaha selalu diperpanjang sampai dari tahun 2015, kemudian diperpanjang kembali sampai tahun 2017, hingga saat ini juga diperpanjang sampai tahun 2022," kata Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar dalam diskusi 'Menakar Potensi dan Ancaman Sektor Pertambangan di Era Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf' yang digelar oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam PB HMI, di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (10/11/19).

Bisman menegaskan, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, pemerintah sudah mengeluarkan larangan ekspor pertambangan mineral mentah dan batubara, termasuk nikel. Menurut Bisman, aset pertambangan Indonesia sangat berkualitas.

Indonesia negara nomor 7 yang memiliki cadangan emas di dunia, nomor 1 cadangan nikel di dunia. “Ini tambang saja, belum dari migas. Semestinya jika hasil pertambangan dikelola dengan baik, hasil sumber daya yang luar biasa mampu mensejahterakan rakyat," ujarnya.

Wasekjen Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI periode 2018-2020, Riyanda Barmawi menyayangkan langkah pemerintah yang terkesan mengambil keputusan sepihak. Menurutnya, di organisasi paguyuban kecil saja itu menggunakan mekanisme administrasi ketika mengambil suatu keputusan. “Namun kami tetap apresiasi sikap pemerintah untuk memperkuat hilirisasi di dalam negeri, asal caranya benar dan harus tegas,” tukasnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6711 seconds (0.1#10.140)