Tata Kelola Pertambangan Indonesia Dinilai Belum Jelas

Senin, 11 November 2019 - 09:57 WIB
Tata Kelola Pertambangan...
Tata Kelola Pertambangan Indonesia Dinilai Belum Jelas
A A A
JAKARTA - Tata kelola pertambangan di Indonesia dinilai belum memiliki aturan jelas. Salah satu contohnya ekspor nikel. Seharusnya, ekspor nikel dilarang sejak 2010. Kenyataannya izin usaha selalu diperpanjang.

"Namun izin usaha selalu diperpanjang sampai dari tahun 2015, kemudian diperpanjang kembali sampai tahun 2017, hingga saat ini juga diperpanjang sampai tahun 2022," kata Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar dalam diskusi 'Menakar Potensi dan Ancaman Sektor Pertambangan di Era Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf' yang digelar oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam PB HMI, di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (10/11/19).

Bisman menegaskan, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, pemerintah sudah mengeluarkan larangan ekspor pertambangan mineral mentah dan batubara, termasuk nikel. Menurut Bisman, aset pertambangan Indonesia sangat berkualitas.

Indonesia negara nomor 7 yang memiliki cadangan emas di dunia, nomor 1 cadangan nikel di dunia. “Ini tambang saja, belum dari migas. Semestinya jika hasil pertambangan dikelola dengan baik, hasil sumber daya yang luar biasa mampu mensejahterakan rakyat," ujarnya.

Wasekjen Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI periode 2018-2020, Riyanda Barmawi menyayangkan langkah pemerintah yang terkesan mengambil keputusan sepihak. Menurutnya, di organisasi paguyuban kecil saja itu menggunakan mekanisme administrasi ketika mengambil suatu keputusan. “Namun kami tetap apresiasi sikap pemerintah untuk memperkuat hilirisasi di dalam negeri, asal caranya benar dan harus tegas,” tukasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Mengubah Wajah Tambang:...
Mengubah Wajah Tambang: Langkah Apriaty dan Komitmen CK untuk Perempuan
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
Kolaborasi Menuju Industri...
Kolaborasi Menuju Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Gunakan Produk Dalam...
Gunakan Produk Dalam Negeri, Sektor Tambang Buka Lapangan Kerja
Digitalisasi Tambang...
Digitalisasi Tambang Keharusan, PAMA Rilis Hybrid LTE Network On Open Mining & Go Live Ewacspro
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
4 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
5 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
5 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved