Kepala OJK Investigasi Kasus Investasi Bodong Kampung Kurma
A
A
A
JAKARTA - Investasi kavling tanah dan pohon kurma yang dijalankan PT Kampoeng Kurma diduga bermasalah. Ratusan investor mengancam bakal melaporkan perusahaan ini ke jalur hukum atas dugaan penipuan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan akan langsung menginvestigasi kasus yang banyak merugikan masyarakat. "Tentunya kita akan investigasi. Kalau ada pihak-pihak yang dirugikan, lapor ke OJK," ujar Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (Baca Juga: Koperasi hingga MLM, Deretan Investasi Bodong Ini Bikin Kantong Masyarakat Bolong )
Dia pun masih menunggu laporan mengenai masyarakat yang melakukan pengaduan terkait Kampung Kurma. "Saya cek. Segera saja dilaporkan. Kita lihat dulu," jelasnya.
Sebagai informasi, Irvan Nasrun, salah satu investor menuturkan, PT Kampoeng Kurma ditengarai menjalankan investasi bodong. Para pembeli kavling tanah sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan mengenai investasi yang telah mereka tanamkan.
Apa yang dijanjikan PT Kampoeng Kurma ternyata tak ada wujudnya. Jangankan untuk progres penanaman pohon kurma, para pembeli sampai saat ini juga belum mendapatkan haknya dengan memperoleh Akta Jual Beli (AJB) dari setiap kavling yang sudah dibeli.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan akan langsung menginvestigasi kasus yang banyak merugikan masyarakat. "Tentunya kita akan investigasi. Kalau ada pihak-pihak yang dirugikan, lapor ke OJK," ujar Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (Baca Juga: Koperasi hingga MLM, Deretan Investasi Bodong Ini Bikin Kantong Masyarakat Bolong )
Dia pun masih menunggu laporan mengenai masyarakat yang melakukan pengaduan terkait Kampung Kurma. "Saya cek. Segera saja dilaporkan. Kita lihat dulu," jelasnya.
Sebagai informasi, Irvan Nasrun, salah satu investor menuturkan, PT Kampoeng Kurma ditengarai menjalankan investasi bodong. Para pembeli kavling tanah sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan mengenai investasi yang telah mereka tanamkan.
Apa yang dijanjikan PT Kampoeng Kurma ternyata tak ada wujudnya. Jangankan untuk progres penanaman pohon kurma, para pembeli sampai saat ini juga belum mendapatkan haknya dengan memperoleh Akta Jual Beli (AJB) dari setiap kavling yang sudah dibeli.
(ind)