BP Jamsostek Gencar Lakukan Pelatihan Vokasi

Selasa, 19 November 2019 - 11:05 WIB
BP Jamsostek Gencar...
BP Jamsostek Gencar Lakukan Pelatihan Vokasi
A A A
JAKARTA - Setelah resmi memperkenalkan Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja kepada publik di pertengahan Juli lalu, kini BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini dikenal dengan BP Jamsostek rutin menggelar pelatihan yang diperuntukkan kepada peserta yang telah mendaftar.

Salah satunya adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak. Pelatihan tersebut resmi dibuka oleh Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, dan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Sudrajat di Jakarta, kemarin.

“Saat ini kami sedang gencar mempromosikan pelatihan vokasi kepada seluruh pekerja di Indonesia, sebab pelatihan ini bisa membuka kesempatan bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk kembali bekerja,” ujar Krishna.

Menurut Krishna, sejak mulai dijalankan September 2019, tercatat 600 pekerja sudah mengikuti pelatihan vokasi, dan 200 di antaranya dinyatakan lulus tersertifikasi. Saat ini pelatihan vokasi telah menyediakan berbagai modul pelatihan yang tersebar di berbagai tempat, di antaranya kelas barista, pastry dan bakery, digital (multimedia, desain grafis, UI/UX). Selain itu ada juga tata kecantikan rambut dan muka, perhotelan, tata boga, koki, operator alat berat, automotif perbengkelan, pengelasan, teknisi HP, teknisi AC, administrasi perkantoran, serta kedepannya modul tersebut akan terus bertambah.

“Pada tahun 2020 pemerintah menargetkan BPJAMSOSTEK mampu melatih 20 ribu pekerja, oleh karena itu saya mengajak suluruh pekerja yang mengalami PHK ataupun putus kerja untuk mendaftarkan diri dengan cara mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik pada banner vokasi,” jelas Krishna.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar adalah wajib memiliki akun aplikasi BPJSTKU, bertatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta Penerima Upah BPJAMSOSTEK dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).

Selain itu calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BP Jamsostek minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum mendaftarkan dirinya di pelatihan ini.

Krishna berharap pelatihan vokasi ini mampu membuka ruang bagi para pekerja dari segala bidang untuk belajar kembali, melakukan up skilling maupun reskilling, sehingga bisa kembali bekerja atau menjadi wirausaha.
(atk)
Berita Terkait
PT Asabri Kukuh Tidak...
PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek
Kembali Tinjau Kepulangan...
Kembali Tinjau Kepulangan PMI, BPJAMSOSTEK Serahkan Bantuan
Relaksasi Iuran BPJamsostek...
Relaksasi Iuran BPJamsostek Segera Berakhir
BP Jamsostek Lindungi...
BP Jamsostek Lindungi Relawan Covid-19
Kerja Sama MNC Kapital–BPJamsostek,...
Kerja Sama MNC Kapital–BPJamsostek, Hary Tanoe: Ciptakan Kenyamanan dan Kecepatan
BPJAMSOSTEK-LPP Enter...
BPJAMSOSTEK-LPP Enter Tandatangani Kerjasama Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Peserta Didik Magang
Berita Terkini
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
9 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
49 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
2 jam yang lalu
Infografis
Eks Menhan Zionis: Israel...
Eks Menhan Zionis: Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved