Mendorong UMKM Naik Kelas Melalui Penyederhanaan Regulasi

Selasa, 19 November 2019 - 18:20 WIB
Mendorong UMKM Naik...
Mendorong UMKM Naik Kelas Melalui Penyederhanaan Regulasi
A A A
JAKARTA - Terdapat lima kelas berwirausaha, yakni pemula, manajer, direktur, investor, dan go publik. Sebagian besar pengusaha dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih berada di kelas pemula serta menejer.

Banyak faktor yang membuat UMKM dalam kategori tersebut belum bisa naik kelas. Satu di antaranya, ialah regulasi pemerintah terkait pinjaman modal karena untuk mendapatkan modal ini, minimal usia UMKM sudah mencapai dua tahun.

Demikian pemaparan dari Ketua Komite Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu) Pitoyo, dalam seminar nasional di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

"Banyak UMKM yang gubar sebelum usia dua tahun. Atau UMKM sudah dua tahun biasanya sudah stabil. Kalau sudah stabil, tidak butuh modal. Terus dimana peran pemerintah kalau seperti ini?," ungkap Pitoyo.

Menaikan kelas UMKM, lanjutnya, adalah tugas pemerintah. Untuk itu pemerintah harus menyiapkan regulasi yang mendukung peningkatan tersebut, termasuk regulasi pinjaman modal. Ia pun mencontohkan seperti di China.

"Di China itu, pemerintahnya sangat mendukung lahirnya UMKM. Ada orang yang baru punya rancangan dan dinilai bisa diimplementasikan, bisa dapat modal dari pemerintah," pungkasnya.

Sementara pihak Kemenkop dan UMKM menerangkan kalau memang masih banyak regulasi yang tumpang tindih dan bermasalah. Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UMKM Luhut Prajanto mengungkapkan, ada kurang lebih sekitar 71 undang-undang (UU) yang harus dibenahi.

Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, semua regulasi ini akan dibenahi melalui metode "Omnibus Law". Metode tersebut merupakan penggabungan beberapa regulasi menjadi satu yang nantinya akan bernama UU Cipta Lapangan Kerja. "Metode ini menjadi cara singkat, solusi perundang-undangan yang berbenturan secara vertikal dan horizontal untuk memberikan kemudahan bagi umkm," kata Luhut.

Selain itu, Kemenkop dan UMKM juga telah membuat program untuk pengembangan UMKM. Satu di antaranya ialah pemberian modal hibah. Namun kuotanya terbatas dan diprioritaskan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta daerah ekonomi khusus.

Terdapat pula syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan modal ini. Di antaranya, yaitu memiliki NPWP, sertifikat pelatihan, dan diutamakan masih muda yang berkisar 45 tahun. Usia UMKM juga masuk dalam persyaratan. Yakni, minimun usahanya sudah berjalan enam bulan.

"Jadi kita tak ingin memberikan yang masih bermimpi. Kalau misalnya kita berikan, ternyata usahanya tak jalan sama sekali, terus uangnya habis. Kan jadinya dia yang kasihan, karena harus ganti uangnya," tutur Luhut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha: Pemerintah...
Pengusaha: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Menangani UMi
Danone Indonesia Tingkatkan...
Danone Indonesia Tingkatkan Kemampuan Digital dan UMKM Nasional
Pelaku Usaha Mikro Paling...
Pelaku Usaha Mikro Paling Rawan Bangkrut Saat Krisis Datang
UMKM Diharapkan Naik...
UMKM Diharapkan Naik Kelas dengan Memanfaatkan Aplikasi Lokal
UU Ciptaker Beri Kemudahan,...
UU Ciptaker Beri Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Pelaku UMKM
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun...
Omzet Tembus Rp5,7 Triliun SRC Kembangkan Aplikasi untuk UMKM
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
24 menit yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
49 menit yang lalu
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
1 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
5 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
5 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved