Mendorong UMKM Naik Kelas Melalui Penyederhanaan Regulasi

Selasa, 19 November 2019 - 18:20 WIB
Mendorong UMKM Naik...
Mendorong UMKM Naik Kelas Melalui Penyederhanaan Regulasi
A A A
JAKARTA - Terdapat lima kelas berwirausaha, yakni pemula, manajer, direktur, investor, dan go publik. Sebagian besar pengusaha dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih berada di kelas pemula serta menejer.

Banyak faktor yang membuat UMKM dalam kategori tersebut belum bisa naik kelas. Satu di antaranya, ialah regulasi pemerintah terkait pinjaman modal karena untuk mendapatkan modal ini, minimal usia UMKM sudah mencapai dua tahun.

Demikian pemaparan dari Ketua Komite Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu) Pitoyo, dalam seminar nasional di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

"Banyak UMKM yang gubar sebelum usia dua tahun. Atau UMKM sudah dua tahun biasanya sudah stabil. Kalau sudah stabil, tidak butuh modal. Terus dimana peran pemerintah kalau seperti ini?," ungkap Pitoyo.

Menaikan kelas UMKM, lanjutnya, adalah tugas pemerintah. Untuk itu pemerintah harus menyiapkan regulasi yang mendukung peningkatan tersebut, termasuk regulasi pinjaman modal. Ia pun mencontohkan seperti di China.

"Di China itu, pemerintahnya sangat mendukung lahirnya UMKM. Ada orang yang baru punya rancangan dan dinilai bisa diimplementasikan, bisa dapat modal dari pemerintah," pungkasnya.

Sementara pihak Kemenkop dan UMKM menerangkan kalau memang masih banyak regulasi yang tumpang tindih dan bermasalah. Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UMKM Luhut Prajanto mengungkapkan, ada kurang lebih sekitar 71 undang-undang (UU) yang harus dibenahi.

Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, semua regulasi ini akan dibenahi melalui metode "Omnibus Law". Metode tersebut merupakan penggabungan beberapa regulasi menjadi satu yang nantinya akan bernama UU Cipta Lapangan Kerja. "Metode ini menjadi cara singkat, solusi perundang-undangan yang berbenturan secara vertikal dan horizontal untuk memberikan kemudahan bagi umkm," kata Luhut.

Selain itu, Kemenkop dan UMKM juga telah membuat program untuk pengembangan UMKM. Satu di antaranya ialah pemberian modal hibah. Namun kuotanya terbatas dan diprioritaskan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta daerah ekonomi khusus.

Terdapat pula syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan modal ini. Di antaranya, yaitu memiliki NPWP, sertifikat pelatihan, dan diutamakan masih muda yang berkisar 45 tahun. Usia UMKM juga masuk dalam persyaratan. Yakni, minimun usahanya sudah berjalan enam bulan.

"Jadi kita tak ingin memberikan yang masih bermimpi. Kalau misalnya kita berikan, ternyata usahanya tak jalan sama sekali, terus uangnya habis. Kan jadinya dia yang kasihan, karena harus ganti uangnya," tutur Luhut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)