Bagi Industri Padat Karya, Insentif Perpajakan Diminta Bisa Beri ‘Tendangan’

Minggu, 24 November 2019 - 04:14 WIB
Bagi Industri Padat...
Bagi Industri Padat Karya, Insentif Perpajakan Diminta Bisa Beri ‘Tendangan’
A A A
JAKARTA - Reformasi perpajakan diingatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera diselesaikan, sehingga pemerintah dapat mengantisipasi perlambatan ekonomi global. Ditambah keluar dari jebakan middle income trap, dan juga bisa mengoptimalkan daya saing ekonomi Indonesia.

Untuk mendukung peningkatan daya saing lapangan kerja, Presiden meminta implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax, untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya.

“Untuk industri Padat Karya juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Ia berharap berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan ‘tendangan’ yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing dan akhirnya membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya bagi rakyat. “Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Presiden juga meminta mulai ditempuh kebjakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini.

Bukan Satu-Satunya Namun Presiden mengingatkan, bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing, karena fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan Perda yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Karena itu, saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,” kata Presiden Jokowi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)