Revisi UU Minerba Harus Sesuai Amanat Konstitusi

Rabu, 11 Desember 2019 - 14:59 WIB
Revisi UU Minerba Harus...
Revisi UU Minerba Harus Sesuai Amanat Konstitusi
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dinilai harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dimana pasal tersebut secara tegas menyatakan kekayaan alam negara dikuasai negara.

Sebab itu, wilayah tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali menyatakan bentuk penguasaan negara terhadap kekayaan alam berada di BUMN. Bukan hanya sektor pertambangan, namun juga sektor kelistrikan serta minyak dan gas bumi.

“KK dan PKP2B yang berakhir ya diserahkan ke BUMN. Ini sesuai pasal 33 sebagaimana keputusan MK,” kata Redi di acara diskusi bertajuk Revisi UU Minerba Untuk Kepentingan Siapa? di Universitas Indonesia, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Redi mengingatkan, pemerintah akan amanat konstitusi tersebut. Pasalnya belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi kepada pemerintah agar menganulir perpanjangan operasi PT Tanito Harum.

Tanito merupakan pemegang PKP2B yang diperpanjang awal 2019 kemarin. KPK mengingatkan perpanjangan operasi Tanito tidak sesuai dengan UU Minerba. “Konstitusi kita jelas, kekayaan alam dikuasai negara dalam hal ini BUMN,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menuturkan UU Minerba sebenarnya tidak perlu direvisi. Hanya saja implementasinya belum sesuai dengan yang diamanatkan. Namun dia menegaskan, bila pun UU tersebut direvisi maka harus tetap berpegang pada koridor konstitusi.

“UU Minerba ini sebenarnya sudah cukup tapi bagaimana implementasinya. Mari kita sama-sama ingatkan pemerintah dan DPR,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Parwoto menargetkan revisi UU UU Minerba paling lambat pada Agustus 2020. Pihaknya sudah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba, dan akan langsung bekerja pada masa sidang di awal Januari 2020.

“Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan, akan ditetapkan di sidang paripurna DPR. Dimulai lah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini,” ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)