Revisi UU Minerba Harus Sesuai Amanat Konstitusi

Rabu, 11 Desember 2019 - 14:59 WIB
Revisi UU Minerba Harus...
Revisi UU Minerba Harus Sesuai Amanat Konstitusi
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dinilai harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dimana pasal tersebut secara tegas menyatakan kekayaan alam negara dikuasai negara.

Sebab itu, wilayah tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali menyatakan bentuk penguasaan negara terhadap kekayaan alam berada di BUMN. Bukan hanya sektor pertambangan, namun juga sektor kelistrikan serta minyak dan gas bumi.

“KK dan PKP2B yang berakhir ya diserahkan ke BUMN. Ini sesuai pasal 33 sebagaimana keputusan MK,” kata Redi di acara diskusi bertajuk Revisi UU Minerba Untuk Kepentingan Siapa? di Universitas Indonesia, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Redi mengingatkan, pemerintah akan amanat konstitusi tersebut. Pasalnya belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi kepada pemerintah agar menganulir perpanjangan operasi PT Tanito Harum.

Tanito merupakan pemegang PKP2B yang diperpanjang awal 2019 kemarin. KPK mengingatkan perpanjangan operasi Tanito tidak sesuai dengan UU Minerba. “Konstitusi kita jelas, kekayaan alam dikuasai negara dalam hal ini BUMN,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menuturkan UU Minerba sebenarnya tidak perlu direvisi. Hanya saja implementasinya belum sesuai dengan yang diamanatkan. Namun dia menegaskan, bila pun UU tersebut direvisi maka harus tetap berpegang pada koridor konstitusi.

“UU Minerba ini sebenarnya sudah cukup tapi bagaimana implementasinya. Mari kita sama-sama ingatkan pemerintah dan DPR,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Parwoto menargetkan revisi UU UU Minerba paling lambat pada Agustus 2020. Pihaknya sudah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba, dan akan langsung bekerja pada masa sidang di awal Januari 2020.

“Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan, akan ditetapkan di sidang paripurna DPR. Dimulai lah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini,” ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Banyak Kendala, Realisasi...
Banyak Kendala, Realisasi Investasi Minerba Baru Rp1,38 Triliun
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved