Ari Ashkara Rangkap Jabatan di Anak Usaha Garuda, Pengamat: Ini Tidak Rasional
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan data dari Surat Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara juga menjabat sebagai Komisaris Utama di 6 anak-cucu perusahaan Garuda.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT GMF AeroAsia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Energi Logistik dan Komersil, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan PT Garuda Tauberes Indonesia.
"Rangkap jabatan ini tidak rasional, apalagi kalau sampai dia terima gaji," ujar pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Dia mengatakan bahwa aturan rangkap jabatan di BUMN memiliki batas hingga maksimal tiga jabatan sebelum tahun 2010. "Itupun hanya boleh menerima satu gaji, bukan dari setiap jabatan terima gaji," lanjut Said.
Said juga menjelaskan bahwa di swasta, jika Direktur Induk menjadi Komisaris di anak perusahaan, dia tidak menerima gaji apapun karena termasuk penugasan.
"Hal yang menarik disini, yang menentukan komisaris anak perusahaan disini kan dewan komisaris, berarti dewan komisaris sangat tidak prudent dalam melakukan pengawasan, malah membiarkan," tambahnya.
Menurut Said, Dewan Komisaris dalam hal ini melakukan pembiaran terhadap sesuatu yang tidak pantas. "Itu kan tanggung jawab dewan komisaris karena perusahaannya kan Tbk," tuturnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT GMF AeroAsia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Energi Logistik dan Komersil, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan PT Garuda Tauberes Indonesia.
"Rangkap jabatan ini tidak rasional, apalagi kalau sampai dia terima gaji," ujar pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Dia mengatakan bahwa aturan rangkap jabatan di BUMN memiliki batas hingga maksimal tiga jabatan sebelum tahun 2010. "Itupun hanya boleh menerima satu gaji, bukan dari setiap jabatan terima gaji," lanjut Said.
Said juga menjelaskan bahwa di swasta, jika Direktur Induk menjadi Komisaris di anak perusahaan, dia tidak menerima gaji apapun karena termasuk penugasan.
"Hal yang menarik disini, yang menentukan komisaris anak perusahaan disini kan dewan komisaris, berarti dewan komisaris sangat tidak prudent dalam melakukan pengawasan, malah membiarkan," tambahnya.
Menurut Said, Dewan Komisaris dalam hal ini melakukan pembiaran terhadap sesuatu yang tidak pantas. "Itu kan tanggung jawab dewan komisaris karena perusahaannya kan Tbk," tuturnya.
(ind)